KABAR BANGGAI – Polres Banggai menyerahkan tersangka dan berkas perkara kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Desa Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, pada Rabu (15/1/2025).
Tersangka berinisial RI, alias O (18), diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP–B/21/IX/2024/SPKT/Polsek Balantak/Res Bgi/Polda Sulteng, tertanggal 22 September 2024.
Proses hukum dilanjutkan setelah Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan hasil penyidikan lengkap melalui surat bernomor B-84/P.2.11/Eoh.1/01/2025.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan tahap kedua dalam penanganan kasus yang menyebabkan FL (28) kehilangan nyawa.
Penyelidikan kasus tersebut menghasilkan rekonstruksi yang memuat 38 adegan, termasuk tiga adegan pencurian, lima adegan pemerkosaan, dan delapan adegan yang mengarah pada tindakan pembunuhan.
Proses penyerahan tersangka diterima oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk sebagai tahanan titipan jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan langkah lanjutan proses hukum terhadap RI.
Ke depan, tersangka akan menghadapi persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Tio Tondy.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan keji yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Polres Banggai memastikan akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menuntaskan proses hukum, memberikan keadilan bagi korban, dan menegakkan hukum secara tegas.***







