Pemberian IUP kepada Ormas dan Kampus Picu Kontroversi,Kebijakan Bermasalah atau Solusi Ekonomi?

Oleh : Mukriman Y. Latta

KABAR BANGGAI – Kebijakan pemerintah yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) terus menuai kontroversi.

banner 900x250 banner 900x250

Saya menilai langkah ini berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik (good governance) serta membuka celah penyalahgunaan wewenang.

Pemberian IUP kepada ormas dan kampus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023, yang disebut-sebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam oleh institusi pendidikan dan keagamaan.

Namun, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mewajibkan proses lelang dalam pemberian izin usaha pertambangan. Senin 24 Februari 2025.

Kebijakan ini tidak transparan dan bisa mengarah pada monopoli sumber daya oleh kelompok tertentu. Pemberian IUP tanpa proses lelang yang adil bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.

Baca Juga Berita Ini:  Idul Fitri dan Palestina

Ini membuka peluang penyalahgunaan dan pengelolaan tambang yang tidak professional. Pemberian IUP kepada kampus sebagai kebijakan yang keliru. pengelolaan tambang seharusnya menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC), yang terbukti lebih menguntungkan negara dibandingkan sistem konsesi saat ini.

Jika menggunakan skema PSC, negara bisa mendapatkan porsi hingga 85% dari keuntungan, jauh lebih baik daripada mekanisme pemberian IUP saat ini yang cenderung menguntungkan kelompok tertentu. 

Selain masalah regulasi, kekhawatiran bahwa ormas dan perguruan tinggi yang tidak memiliki pengalaman dalam industri tambang akan kesulitan menerapkan standar keberlanjutan, berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

 “Ormas dan kampus bukan entitas bisnis yang berkompeten dalam industri ekstraktif. Ini bisa menjadi bencana ekologis jika pengawasannya lemah.

Baca Juga Berita Ini:  Strategi Indonesia Dalam Dinamika Global

Pemerintah seharusnya meninjau ulang kebijakan ini. Alternatif yang diusulkan adalah meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, mewajibkan pelatihan bagi pihak yang menerima IUP, serta memastikan adanya pengawasan ketat dari lembaga independen.

“Kebijakan yang menyangkut sumber daya alam harus berlandaskan kepentingan publik, bukan segelintir kelompok. Revisi regulasi dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas”.

Dengan meningkatnya kritik dari berbagai pihak, publik kini menunggu langkah pemerintah selanjutnya dalam menyikapi polemik ini. Akankah kebijakan ini tetap berjalan, atau justru dikaji ulang demi keadilan dan keberlanjutan?**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *