Pelanggaran TSM dalam PSU Banggai 2024: Saatnya Mahkamah Konstitusi Tegas Diskualifikasi Petahana”

Oleh : Prof. Andi Asrun

KABAR  BANGGAI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024 kembali menyisakan catatan hitam dalam sejarah demokrasi lokal.

banner 900x250

PSU yang seharusnya menjadi sarana korektif demi menjamin keadilan pemilu justru kembali tercemar oleh dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 (AT-FM), khususnya petahana Ir. H. Amiruddin M.M.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata betapa sulitnya menciptakan pemilu yang jujur dan adil jika aparat pengawas pemilu dan lembaga-lembaga negara tidak bersikap netral dan tegas.

Perlu digarisbawahi, PSU ini bukan terjadi secara kebetulan. Ia merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) karena sebelumnya telah terbukti adanya pelanggaran dalam Pilkada awal yang dilakukan oleh Bupati petahana.

Logikanya sederhana: jika pelanggaran dilakukan kembali oleh orang yang sama dalam kapasitas yang sama, maka secara hukum itu adalah kelanjutan dari perbuatan sebelumnya dan konsekuensinya harus lebih berat.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dugaan praktik money politics kembali mencuat. Tercatat pada tanggal 27 Maret 2025, Tim Pemenangan Paslon 01 mengambil dana Tunjangan Hari Raya (THR) di rumah bendahara tim pemenangan di Bunta.

Baca Juga Berita Ini:  Survei Terbaru: Sulianti-Samsul Unggul, Banggai Hebat Makin Nyata!

Dana tersebut dibagikan kepada warga di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya, dengan nominal Rp200.000 per orang. Ironisnya, pemberian uang ini dilakukan sembari memfoto penerima dengan pose mengangkat jempol kanan, simbol “gelombang pertama” penerima dana.

Ini bukan hanya tindakan transaksional yang mencederai demokrasi, tetapi juga penghinaan terhadap martabat rakyat yang suaranya dibeli dengan recehan.

Tidak berhenti di situ, dugaan pemberian uang kembali terjadi pada tanggal 2 April 2025 dengan pola serupa: dana diambil di rumah bendahara, disalurkan dalam amplop Rp300.000 per orang dengan dokumentasi penerima berpose mengangkat jari telunjuk kanan.

Seolah-olah pelanggaran ini adalah kegiatan rutin yang dilegalkan. Pada 3 April 2025, serangan fajar berlanjut, kali ini dengan jumlah Rp200.000 per amplop. Pose dokumentasi pun berganti, kali ini menggunakan jempol kiri sebagai simbol “gelombang ketiga”.

Yang lebih memprihatinkan, semua tindakan ini dilakukan dengan pengakuan langsung dari tim pemenangan bahwa uang tersebut berasal dari Paslon 01 AT-FM.

Tidak ada upaya menyamarkan sumber dana. Ini menunjukkan betapa keyakinan bahwa pelanggaran ini tidak akan dihukum telah mengakar kuat dalam perilaku politik petahana dan timnya.

Dari sisi hukum, tindakan ini jelas melanggar Pasal 187A Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang ini dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda hingga 1 miliar rupiah.

Baca Juga Berita Ini:  Peran NDP HMI dalam Membentuk Pola Pikir Kader

Maka pertanyaannya: Mengapa hingga kini tidak ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini?

Perlu dicermati pula bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya terkait money politics, tetapi juga penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Petahana tidak mengambil cuti selama PSU, sebuah pelanggaran etika dan hukum yang nyata. Hal ini menciptakan ketimpangan yang besar antara petahana dan kandidat lainnya, dan menodai prinsip dasar pemilu yang setara dan adil.

Kinerja Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga patut dikritisi keras. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada 29 April 2025, Bawaslu justru terkesan berpihak kepada petahana.

Alih-alih menjadi pengawas yang objektif, Bawaslu justru mengeluarkan pernyataan yang membela Paslon 01 secara terang-terangan. Ini sangat disayangkan karena lembaga pengawas seharusnya menjadi pilar kepercayaan publik dalam proses demokrasi, bukan menjadi alat kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *