Menggugat Keberadaan Negara Zionis Israel

Oleh Imaam Yakhsyallah Mansur*

KABAR BANGGAI  –  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Kami wahyukan kepada Bani Israil di dalam Kitab (Taurat) itu, “Kamu benar-benar akan berbuat kerusakan di bumi ini dua kali dan benar-benar akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (Q.S. Al-Isra’ [17]: 4)

banner 900x250

Imam Ath-Thabari Rahimahullah dalam kitabnya “Jami’ul Bayan” menjelaskan ayat di atas, bahwa kata “latufsidunna” adalah tindakan melampaui batas terhadap sesama manusia dan ajaran Allah Ta’ala.

Bani Israel berulang kali melakukan pembangkangan, membunuh nabi dan rasul, merusak tatanan sosial, dan berlaku dzalim kepada sesama manusia. Tindakan itu pada akhirnya membawa kehancuran bagi mereka sendiri.

Sementara, Imam Fakhruddin Ar-Razi Rahimahullah menjelaskan, ayat ini tidak hanya berbicara tentang sejarah, tetapi juga sunnatullah (ketetapan) dalam kehidupan manusia. Kesombongan adalah penyebab utama rusaknya kehidupan dan runtuhnya peradaban.

Ayat di atas memperingatkan manusia tentang bahaya kekuasaan tanpa dibarengi moral dan petunjuk wahyu. Ketika kedzaliman mencapai puncaknya, kehancuran akan datang sebagai konsekuensi dari Sunnatullah yang telah ditetapkan.

Para ulama kontemporer menghubungkan ayat ini dengan berdirinya Zionis Israel di tanah Palestina. Mereka melihat adanya kemiripan antara gambaran Al-Qur’an tentang kesombongan dengan realitas penjajahan, pendudukan, pembunuhan dan penghancuran rumah yang terus terjadi di Palestina.

Palestina hari ini menjadi simbol ketidakadilan global, panggung besar tempat hukum internasional dilecehkan, kedzaliman dipertontonkan secara vulgar, nilai dan norma kemanusiaan diinjak-injak.

Di balik tragedi itu, berdirilah sebuah entitas politik bernama Zionis Israel yang hingga hari ini masih menuai kontroversi mengenai legitimasi sejarah, moral, dan hukumnya.

Bagi para pendukungnya, Israel adalah “tanah air bangsa Yahudi.” Namun bagi rakyat Palestina dan jutaan manusia di dunia, Israel adalah proyek kolonial modern yang berdiri di atas  pengusiran, pendudukan, dan penderitaan bangsa lain.

Pertanyaan besar pun muncul: Benarkah berdirinya negara Zionis Israel merupakan proses alamiah sejarah? Ataukah ia lahir dari rekayasa geopolitik global yang didesain oleh tangan-tangan jahat?

Keruntuhan Turki Utsmani dan Jalan Menuju Berdirinya Zionis Israel

Untuk memahami lahirnya Zionis Israel, sejarah tidak hanya dimulai dari tahun 1948. Akar persoalan harus ditarik jauh ke belakang, ketika Kekaisaran Ottoman mulai melemah pada akhir abad ke-19.

Berabad-abad lamanya, wilayah Palestina berada di bawah perlindungan Turki Utsmani. Ketika berbagai wilayah Muslim jatuh ke tangan kolonial Barat, Palestina masih relatif aman dari proyek kolonisasi Zionis. Sultan Abdul Hamid II dikenal sebagai salah satu pemimpin yang tegas menolak upaya penguasaan tanah Palestina oleh tokoh Zionis, Theodor Herzl.

Dalam memoarnya, Herzl mengakui, ia pernah menawarkan bantuan finansial besar untuk menyelamatkan ekonomi Utsmani yang sedang krisis, dengan imbalan izin migrasi Yahudi ke Palestina. Namun Sultan Abdul Hamid II menolak.

Baca Juga Berita Ini:  Kanwil Ditjenpas Sulteng Gaungkan Semangat Sumpah Pemuda: ASN Diajak Bergerak Maju untuk Indonesia

Abdul Hamid II berkata: “Aku tidak akan menjual sejengkal pun tanah Palestina, karena tanah itu bukan milikku, melainkan milik umat Islam.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa Palestina dipandang sebagai amanah yang harus dijaga bersama dan diselamatkan dari segala bentuk ancaman dan penistaan.

Sejumlah penulis Timur Tengah meyakini bahwa runtuhnya Utsmani bukan semata-mata akibat kelemahan internal, tetapi juga karena operasi geopolitik besar yang melibatkan kekuatan Barat.

Inggris memainkan peran penting dalam memecah wilayah Utsmani melalui dukungan terhadap pemberontakan para pemimpin lokal Arab, politik divide et impera, dan infiltrasi ideologi nasionalisme.

Sejarawan Muslim Muhammad Kurd Ali dalam karyanya “Khithath al-Syam” menggambarkan bagaimana Barat memanfaatkan kelemahan internal umat Islam untuk menghancurkan pusat kekuatan politik Islam terakhir saat itu. Bagi gerakan Zionisme internasional, keruntuhan Utsmani adalah gerbang menuju penjajahan bumi Palestina.

Holocaust dan Politik Simpati Dunia

Tragedi The Holocaust menjadi salah satu peristiwa kontroversial dalam sejarah kemanusiaan. Nazi Jerman disebut membantai Yahudi di bawah Adolf Hitler selama Perang Dunia II.

Sebagian sejarawan menyatakan, bahwa tragedi tersebut adalah kebohongan. Sebagian lainnya menyatakan, narasinya terlalu dibesar-besarkan. Namun bagi kalangan Zionis Yahudi, tragedi itu benar-benar ada.

Terlepas dari kontroversi tersebut, tragedi itu kemudian memiliki implikasi politik yang sangat besar terhadap Palestina. Penderitaan Yahudi (jika ada) di Eropa harus “dibayar” dengan dirampasnya tanah Palestina. Rakyat Palestina tidak terlibat dalam Holocaust, namun harus menanggung konsekuensinya.

Sementara itu Pemikir Palestina Edward Said dalam bukunya “The Question of Palestine” menyatakan, Barat mencoba menyelesaikan “masalah Yahudi di Eropa” dengan menciptakan masalah baru di Palestina.

Edward bahkan mengklaim, tragedi Holocaust dipolitisasi untuk membungkam kritik terhadap Zionis Israel. Siapa pun yang mengkritik Zionisme akan dicap antisemit, meskipun kritik tersebut sebenarnya ditujukan kepada kolonialisme dan pelanggaran HAM.

Perang Dunia dan Tatanan Dunia Baru

Perang Dunia I dan II bukan sekadar rangkaian konflik bersenjata terbesar dalam sejarah manusia. Dua perang itu telah mengguncang fondasi peradaban dunia, meruntuhkan imperium-imperium besar, mengubah peta politik global, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya negara Zionis Israel di tanah Palestina.

Setelah Perang Dunia I berakhir, Kekhalifahan Turki Utsmani yang selama berabad-abad menguasai sebagian besar wilayah Timur Tengah mengalami keruntuhan.

Dalam situasi itu, Inggris dan Prancis mulai membagi-bagi wilayah bekas Utsmani melalui Perjanjian Sykes–Picot, sebuah kesepakatan rahasia yang menjadi simbol lahirnya kolonialisme modern di Timur Tengah.

Batas-batas negara dibentuk bukan berdasarkan sejarah, budaya, dan aspirasi rakyat setempat, melainkan ber dasarkan kepentingan politik dan ekonomi Barat, dan Palestina kemudian berada di bawah mandat Inggris yang disahkan oleh League of Nations (Liga Bangsa-Bangsa).

Baca Juga Berita Ini:  Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

Liga Bangsasa-bangsa yang pada mulanya dibentuk dengan tujuan menjaga perdamaian dunia itu justru menjadi pintu masuk bagi proyek Zionisme di Palestina. Melalui mandat tersebut, Inggris mengambil kendali penuh atas wilayah Palestina, kemudian mengizinkan para penganut Zionisme melakukan migrasi besar-besaran ke wilayah Palestina.

Deklarasi Balfour tahun 1917 secara terbuka mendukung pembentukan apa yang mereka sebut  “tanah air bagi bangsa Yahudi.” Padahal, mayoritas penduduk asli wilayah itu adalah bangsa Arab Palestina.

Sejak saat itulah, konflik terus tumbuh secara sistematis dan massif, bukan sekadar migrasi dan menempati wilayah, tetapi mengarah pada perampasan wilayah, pembunuhan, dan pengusiran warga asli.

Dari sinilah dunia memasuki babak baru: lahirnya tatanan internasional modern yang dipimpin kekuatan-kekuatan besar, dilanjutkan dengan dibentuknya United Nations (PBB) sebagai pengganti dari League of Nations (LBB), hingga diakuinya secara sepihak berdirinya negara Zionis Israel pada 14 Mei 1948.

Bagi rakyat Palestina, hari itu menjadi awal dari tragedi panjang: pengusiran, penjajahan, kehilangan tanah air, dan penderitaan yang terus berlangsung lintas generasi hingga hari ini.

Sejarawan Inggris Arnold J. Toynbee pernah mengkritik kebijakan Zionis Israel yang melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional dan pelanggaran HAM terhadap rakyat palestina.

Menurut Arnold, rakyat Palestina menjadi korban ambisi geopolitik Barat, dan PBB yang diharapkan menjadi penjaga perdamaian dunia, dalam praktiknya justru ikut menjadi alat legitimasi lahirnya Israel melalui Resolusi Pembagian Palestina (partition plan) tahun 1947.

Kontroversi Legalitas Negara Zionis Israel

David Ben-Gurion memproklamasikan berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Deklarasi itu disambut suka cita oleh gerakan Zionisme internasional. Pasa deklarasi sepihak itu, sejumlah operasi militer Zionis dilakukan untuk mengosongkan wilayah Palestina dari penduduk Arab demi membangun negara dengan mayoritas populasi Yahudi.

Peristiwa itu kemudian disebut sebagai Tragedi Nakbah, terjadi pada 15 Mei 1948. Sejarawan Israel, Benny Morris dalam beberapa tulisannya mengakui adanya pengusiran besar-besaran rakyat Palestina pada 1948, meskipun ia memiliki penilaian politik yang berbeda terhadap peristiwa tersebut.

Kontroversi mengenai negara Zionis Israel tidak berhenti pada aspek sejarah berdirinya saja, tetapi juga menyangkut legalitas negara tersebut dalam perspektif hukum internasional.

Dalam teori hukum internasional modern, sebuah negara idealnya memenuhi beberapa unsur utama sebagaimana tercantum dalam Konvensi Montevideo 1933, yaitu memiliki wilayah tetap, rakyat yang menetap, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *