Kantor Perwakilan Ekonomi Taipei di Indonesia Pastikan Tak Punya Akun TikTok

KABAR  BANGGAI  – Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia (Taipei Economic and Trade Office/TETO) mengingatkan masyarakat terkait munculnya akun palsu di media sosial TikTok yang mengatasnamakan lembaga tersebut dan diduga melakukan penipuan berkedok Layanan Visa.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (16/4/2026), TETO menjelaskan  bahwa akun bernama “TETO @ callcenterteto” bukan merupakan akun resmi yang dikelola atau diberi otorisasi oleh pihaknya.

banner 900x250 banner 900x250

Disebutkan, akun tersebut menyalahgunakan berbagai materi kegiatan resmi, seperti resepsi Hari Nasional, kegiatan pertukaran budaya, hingga informasi layanan konsuler yang pernah diselenggarakan di Jakarta maupun Surabaya.

Akun tersebut juga menawarkan layanan yang disebut sebagai konsultasi visa serta memungut sejumlah biaya dari masyarakat. Tindakan tersebut diduga mengarah pada praktik penipuan.

Baca Juga Berita Ini:  Taiwan Minta Dukungan Indonesia di Majelis Kesehatan Dunia (WHA)

TETO lebih lanjut menghimhau masyarakat untuk tidak menghubungi akun tersebut, tidak memberikan data pribadi, serta tidak melakukan transaksi pembayaran dalam bentuk apa pun guna menghindari potensi kerugian.

TETO tidak pernah menyediakan layanan pengurusan visa maupun konsultasi berbayar melalui akun tidak resmi atau akun pribadi apa pun. Adapun akun resmi yang dimiliki hanya melalui media sosial Facebook dan X dengan nama “Taiwan di Indonesia”.

Disebutkan juga, khusus untuk layanan resmi visa dan konsuler, masyarakat dapat menghubungi TETO melalui telepon (021) 515-3939 atau email idn@mofa.gov.tw.

TETO juga menyatakan telah mengumpulkan bukti serta melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan pihak platform terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga Berita Ini:  *Indonesia Dorong Tata Kelola Migrasi Terpadu di Forum ASEAN+3 China*

Selain itu, masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkan akun-akun ilegal serupa guna mencegah penipuan dan menjaga keamanan informasi publik. ( Rilis Aat/S) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *