Menata Ulang Negara Hukum, Mewujudkan Undang-Undang Contempt of Court

Oleh TM Luthfi Yazid*

KABAR BANGGAI – Belum lama ini ada tiga peristiwa yang dianggap mencoreng marwah lembaga peradilan dan ramai disorot di berbagai media. Pertama, tiga hakim di Pengadilan Negeri  Surabaya, seorang advokat/pengacara, dan mantan pejabat Mahkamah Agung RI ditangkap jaksa karena diduga menerima suap (dan kini kasusnya sedang disidangkan).

Mereka adalah Erintuah Damanik (Ketua Pengadilan Negeri Surabaya), Mangapul (Hakim Anggota), dan Heru Hanindyo (Hakim Anggota). Tiga hakim ini menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim tersebut oleh jaksa dianggap melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18, dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Peristiwa pidana tersebut juga menyeret  mantan pejabat MA Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat yang didakwa melakukan penyuapan.

Kedua, ada dua advokat yang dianggap melakukan penistaan/penghinaan kepada pengadilan serta dibekukan Berita Acara Sumpahnya sehingga mereka tidak dapat berpraktek lagi di pengadilan.

Dua orang advokat itu adalah Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. Saat berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman dianggap mengeluarkan kata-kata kotor dan intimidatif kepada hakim, sementara M Firdaus Oiwobo dengan tetap memakai toga menaiki meja di dalam ruangan persidangan.

Baca Juga Berita Ini:  Eksaminasi Atas Tindakan PPATK Dalam Pembekuan Rekening Nasabah

Ketiga, kejadian yang juga mencoreng dunia peradilan di Indonesia, yakni menjelang akhir April 2025 empat hakim, panitera, dan dua advokat beserta kliennya ditangkap jaksa penuntut umum karena kasus penyuapan.

Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarief Baharuddhin (Hakim Anggota), Ali Muhtarom (Hakim Anggota), Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara), Ariyanto Bakri (Advokat), Marcella Santoso (Advokat) dan Muhammad Syafei (Head of License PT Wilmar Group).

Sementara itu, mengacu kepada data KPK, selama 15 tahun terakhir ini ada 31 hakim terjerat kasus korupsi, seperti hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat yang divonis lima tahun penjara atau hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryawan yang diberhentikan secara tidak hormat karena menerima suap terkait kasus Wali Kota Kediri Jawa Timur.

Pertanyaannya, apakah yang mereka lakukan adalah sebuah Contempt of Court (COC), ataukah Contempt of Court hanya ditujukan kepada advokat saja?

Baca Juga Berita Ini:  Refleksi Milad Kohati ke-59: Menjaga Api Perjuangan Perempuan HMI

Menurut saya, siapapun yang mencederai proses pencarian keadilan terhadap institusi yang bernama peradilan, maka itu adalah COC. Tidak peduli apakah ia seorang advokat, jaksa penuntut umum, pengunjung sidang atau hakimnya sendiri, karena sebenarnya yang ingin dijaga adalah marwah lembaga peradilan sebagai sebuah institusi.

Memang di Indonesia definisi tentang COC yang fix dan pasti belum ada, sementara untuk memberikan kepastian hukum yang adil harus dihindari definisi COC yang multi-tafsir.

Begitu pula regulasinya masih ada di beberapa peraturan terutama dalam KUHP, misalnya dalam Pasal 207 (penghinaan terhadap pengadilan), Pasal 209 (suap terhadap pejabat pengadilan), dan Pasal 211 (memaksa pejabat pengadilan dengan kekerasan). Artinya, belum ada UU khusus tentang COC.

Persoalan COC ini di negara kita juga belum menjadi prioritas. Buktinya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sudah lama membuat naskah akademis dan sudah lama berdiskusi dengan DPR (periode yang lalu) untuk membahas RUU COC. Tetapi sampai hari ini RUU COC belum pernah lahir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *