Langkah Cepat Polres Banggai Gagalkan Pengiriman Obat Ilegal

KABAR BANGGAI  –  Seorang pria di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib atas kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar.

Pria berinisial IP (35) warga Desa Jayabakti, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai bersama BPOM Luwuk usai menjemput delapan ribu obat Farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) di jasa expedisi pengiriman JNE.

Penangkapan terhadap pelaku ini sekira pukul 16.00 Wita, Jumat (27/2/2026) kemarin, dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi, SH.

“Dari tangan IP, di TKP polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 bungkus plastik bening berisikan 8.000 butir obat jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

Baca Juga Berita Ini:  Sidang Sengketa Pilkada Banggai, Hakim MK Ingatkan Jaga Kondusivitas

AKP Hamid menjelaskan, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket diduga berisikan obat-obatan jenis THD melalui jasa expedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti

Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria datang untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menggeledah paket kiriman itu.

“Dari pengakuan pelaku barang tersebut dia pesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Poso seharga Rp. 4 Juta. Obat-obatan keras itu akan ia jual kembali secara ilegal. Kepadanya melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya. ( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *