KABAR BANGGAI – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM mengingatkan perlunya mediasi menjadi semacam gerakan yang kelak dapat menjadi mind-set (pola pikir) dan pegangan dalam setiap penyelesaian perkara.
Pernyataan itu dikemukakan Ketua Umum DePA-RI dalam Focus Group Discussion FGD) di Aula Pengadilan Tinggi Palangka Raya Kalimantan Tengah pada 16 April 2025. Demikian siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Sabtu (19/4/2025).
Luthfi Yazid menenekankan pentingnya mediasi dan musyawarah serta restorative justice (keadilan restoratif) dalam setiap penyelesian perkara sehingga tidak terjadi penumpukan perkara. Kecuali sudah tidak ada jalan lain, lanjutnya, maka litigasi menjadi pilihan.
Pimpinan DePA-RI juga mengingatkan bahwa mediasi dan musyawarah adalah mandat konstitusi, UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 jelas disebutkan bahwa musyawarah adalah pegangan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi, dan prinsip musyawarah itu pula yang menjadi salah satu sila dari Pancasila.
Ketua Umum DePA-RI yang juga pendiri Japan Lawyers Association (JILA) dan anggota Kelompok Kerja MA terkait PERMA Mediasi itu memberikan contoh beberapa negara yang menerapkan mediasi dalam penyelesaian perkaranya seperti di Inggris, Belanda dan Jepang.
“Keberhasilan penyelesian perkara melalui mediasi memiliki dasar hukum yang kokoh dengan undang-undang, apalagi didukung budaya yang juga menjadi faktor penentu,” kata Luthfi Yazid yang sempat menjadi peneliti dan dosen tamu di Universitas Gakushuin Tokyo atas undangan Prof. Yoshiro Kusano itu.
Membumikan Mediasi di “Bumi Pancasila”
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palangka Raya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H menekankan pentingnya upaya membumikan mediasi di “Bumi Pancasila”. Bumi Pancasila” adalah sebutan untuk Kota Palangka Raya, dan Presiden Soekarno saat meresmikan kota itu pada 1957 juga menyebutnya sebagai Kota Masa Depan.
Adapun KPT Palangka Raya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi sendiri selaku tokoh mediator hakim dikenal dengan kesuksesannya menyelesaikan berbagai perkara dengan mediasi saat ia menjadi hakim, Ketua Pengadilan Negeri, dan Waka Pengadilan Tinggi di beberapa wilayah.
Ia sangat bersungguh-sungguh mempromosikan penyelesian sengketa dengan mediasi yang memang diwajibkan dalam setiap perkara yang disidangkan di pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016.
Diah Sulastri Dewi kaya akan pengalaman sebagai hakim dan hakim mediator serta telah mengikuti berbagai pelatihan mediasi, antara lain di Jepang, Belanda, dan Australia.
Dalam presentasinya, ia menekankan prinsip dasar pedoman perilaku mediator, yaitu prinsip netralitas, penentuan diri sendiri (self determination), kerahasiaan (confidentiality), dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) untuk tercapainya keadilan.
“Adil ka`talino Bacuramin ka`saruga, Basengat ka`jubata,” katanya. Arti dari ungkapan Bahasa Dayak itu adalah kita harus bersikap adil kepada sesama manusia. Kita harus bercermin dan berpandangan hidup seperti perkataan baik di surga, bahwa kehidupan manusia itu tergantung kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Dr. Muhammad Damis,S.H.,M.H menekankan perlunya seorang mediator berpegang teguh pada kode etik sebagai mediator serta harus berintegritas.













