Ketua Bawaslu Banggai Tegaskan PSU Harus Transparan dan Kredibel

KABAR BANGGAI  –  Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan SH, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan harus berjalan transparan dan kredibel. Hal ini ia sampaikan dalam agenda Ngabuburit Pengawasan, di mana ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak hanya membatalkan perolehan hasil atau penetapan hasil pemilu, tetapi juga seluruh tahapan yang telah berjalan, bertempat di Kopi Saluan Tanjung Tuwis, Sabtu 22 Maret 2025.

Menurut Ridwan, banyak pihak yang menilai bahwa keputusan MK membuat penyelenggara pemilu berada dalam posisi “abu-abu” dalam perspektif yuridis. Namun, ia menekankan bahwa tidak ada kekosongan hukum dalam regulasi penyelenggaraan PSU.

Putusan MK tidak hanya membatalkan hasil pemilu, tetapi juga seluruh tahapan yang telah berjalan. Ini berarti ada dua tahapan yang harus dilalui, yakni persiapan logistik serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Ridwan.

Baca Juga Berita Ini:  Ketua Dan Pengurus KBPMSB Serukan Jaga Persatuan & Kondusifitas di Wilayah DOB TOMPOTIKA

Ia juga menegaskan bahwa regulasi tetap berlaku, termasuk dalam aspek pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Misalnya, Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat hingga kepala desa, serta Pasal 87A yang mengatur tentang politik uang. Dengan demikian, Bawaslu tetap memiliki kewenangan penuh dalam memastikan jalannya PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ridwan juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses PSU. Ia menekankan bahwa masyarakat sipil, media, kelompok akademisi, dan organisasi kepemudaan seperti Cipayung harus turut mengawasi jalannya PSU untuk memastikan kredibilitas penyelenggara pemilu.

Partisipasi publik sangat penting untuk menguji kredibilitas PSU dan profesionalisme penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan bahwa Toili dapat dijadikan sebagai role model dalam menciptakan pemilu yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya kaderisasi, pemahaman fungsi pengawasan, serta evaluasi pascapemilu, diharapkan PSU dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Juga Berita Ini:  Dari Maleo hingga Kelapa Babasal: Kemenkum Sulteng Resmi Lindungi Kekayaan Intelektual Banggai di HUT Ke-65

Ridwan juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banggai berkomitmen untuk menangani setiap pelanggaran secara transparan. Semua proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat diakses oleh publik melalui situs web resmi Bawaslu.

Kami pastikan tidak ada ruang gelap dalam proses pengawasan dan penanganan pelanggaran. Semua transparan dan bisa diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain Bawaslu, peran media dan organisasi masyarakat juga dinilai krusial dalam memastikan PSU berjalan secara profesional dan akuntabel.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Banggai dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara jujur dan adil. ( MAM ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *