Kepastian Hukum Terhadap Affirmative Action

Oleh : Ridwan (Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai)

KABAR BANGGAI  –  Demokrasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai prosedur memilih dan dipilih. Demokrasi juga harus menjamin adanya keadilan representasi bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan.

banner 900x250

Dalam konteks itulah kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif menjadi penting sebagai instrumen konstitusional untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik dan pemerintahan.

Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan legislatif. Kebijakan ini lahir bukan sebagai bentuk “privilege”, melainkan koreksi atas ketimpangan historis yang selama ini membatasi ruang politik perempuan.

Karena itu, kuota perempuan sesungguhnya merupakan bagian dari upaya menghadirkan demokrasi yang lebih substantif dan inklusif.

Namun problem utama selama ini bukan terletak pada keberadaan norma, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap aturan tersebut.

Tidak sedikit partai politik yang menjadikan kuota perempuan hanya sebagai formalitas administratif tanpa konsekuensi hukum yang tegas ketika dilanggar. Akibatnya, prinsip keterwakilan perempuan sering kali hanya berhenti sebagai slogan demokrasi.

Dalam situasi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki posisi strategis sebagai penjaga kepastian hukum pemilu. Bawaslu tidak hanya bertugas mengawasi tahapan pemilu, tetapi juga memastikan bahwa prinsip keadilan elektoral benar-benar dilaksanakan oleh seluruh peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Kehadiran Bawaslu menjadi penting untuk memastikan bahwa affirmative action tidak direduksi menjadi aturan simbolik semata.

Baca Juga Berita Ini:  Korupsi APBDes Siuna, JPU Pagimana Hadirkan Tujuh  Orang Saksi di Persidangan

Penguatan terbesar terhadap kebijakan afirmatif perempuan kini datang melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.

MK bahkan memberikan konsekuensi hukum yang tegas, yakni partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota perempuan tersebut. 

Putusan tersebut merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi elektoral Indonesia. Selama ini Pasal 245 Undang-Undang Pemilu dinilai lemah karena tidak mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran kuota perempuan.

Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menutup celah tersebut dengan memberikan kepastian hukum yang bersifat mengikat kepada KPU untuk menggugurkan partai politik yang melanggar ketentuan afirmatif perempuan. 

Dalam konteks ini, peran Bawaslu menjadi semakin sentral. Putusan MK hanya akan menjadi norma progresif di atas kertas apabila tidak dikawal melalui pengawasan yang efektif. Bawaslu memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa KPU dan seluruh peserta pemilu benar-benar melaksanakan putusan tersebut secara konsisten.

Artinya, Bawaslu kini bukan hanya mengawasi prosedur pemilu, tetapi juga mengawal substansi demokrasi yang berkeadilan gender.

Lebih jauh, pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan affirmative action mencerminkan pelaksanaan prinsip electoral justice. Demokrasi yang sehat bukan hanya memastikan adanya kompetisi politik, tetapi juga menjamin kesempatan yang adil bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam kekuasaan politik.

Baca Juga Berita Ini:  Menerapkan “Reward and Punishment” Guna Mewujudkan APH Profesional

Ketika perempuan diberikan ruang representasi yang lebih setara, maka demokrasi Indonesia sedang bergerak menuju demokrasi konstitusional yang lebih matang.

Putusan MK tersebut juga memberikan pesan penting kepada partai politik bahwa keterwakilan perempuan bukan lagi pilihan politik, melainkan kewajiban hukum.

Partai politik tidak dapat lagi memanipulasi daftar calon hanya demi memenuhi syarat administratif tanpa memperhatikan substansi keterwakilan perempuan.

Dengan adanya ancaman diskualifikasi di daerah pemilihan tertentu, maka kepatuhan terhadap kebijakan afirmatif kini memiliki konsekuensi nyata. 

Pada titik inilah Bawaslu memiliki peran historis sebagai penjaga integritas demokrasi. Ketegasan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 akan menentukan apakah kebijakan afirmatif benar-benar mampu menghadirkan keadilan politik bagi perempuan atau hanya menjadi norma tanpa implementasi.

Demokrasi Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pemilu yang rutin dilaksanakan. Demokrasi membutuhkan keberanian untuk memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan yang setara dalam proses politik.

Karena itu, langkah Bawaslu dalam memberikan kepastian hukum terhadap affirmative action harus dipandang sebagai bagian penting dari penguatan demokrasi konstitusional dan perlindungan hak politik perempuan pada penyelenggaraan pemilu.( Ridwan) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *