KAABAR BANGGAI – Komitmen dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk. Pada hari ini, pihak Lapas memberikan layanan izin luar biasa kepada salah seorang Warga Binaan yang berinisial M untuk menghadiri prosesi pemakaman ibu kandungnya, Kamis (09/04).
Pemberian izin ini didasarkan pada prosedur yang berlaku, di mana Warga Binaan diperbolehkan keluar dari lingkungan Lapas untuk keperluan mendesak, seperti mengunjungi keluarga inti yang meninggal dunia atau sakit keras, dengan pengawalan ketat dari petugas.
Proses perizinan dilakukan secara cermat setelah pihak keluarga menyampaikan kabar duka serta melalui rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang menilai kelayakan, aspek keamanan, dan pertimbangan kemanusiaan atas pengajuan izin tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk kepedulian Lapas Luwuk terhadap hak-hak dasar Warga Binaan di tengah masa pidana yang sedang dijalani.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh Warga Binaan kami. Pemberian izin luar biasa ini adalah wujud pelayanan berbasis HAM. Meskipun berstatus Warga Binaan, mereka tetap memiliki hak kemanusiaan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang tua,” ungkap Kalapas.
Warga Binaan M menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Lapas Luwuk atas kesempatan yang diberikan. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Lapas. Kesempatan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga karena dapat melihat ibu saya untuk terakhir kalinya,” ungkapnya haru.
Selama prosesi pemakaman, Warga Binaan tersebut didampingi oleh petugas kepolisian dan petugas internal Lapas guna memastikan aspek keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Setelah seluruh rangkaian pemakaman selesai, yang bersangkutan langsung dibawa kembali ke Lapas Luwuk untuk melanjutkan masa pembinaannya.
Langkah ini diapresiasi oleh pihak keluarga sebagai bentuk pelayanan yang transparan dan tidak diskriminatif. “Kami berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah memberikan kesempatan bagi anggota keluarga kami untuk melihat almarhumah ibu untuk terakhir kalinya,” ujar Martoni.
Layanan izin luar biasa ini menegaskan bahwa Lapas Luwuk tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan jeruji besi, tetapi juga sebagai lembaga yang tetap mengedepankan aspek sosial dan empati bagi setiap individu di dalamnya. (Humas LP Luwuk) **







