KEJI! Pria RN (43) Dari Batui Banggai Diduga Cabuli Anak Kandung Sendiri Sejak SD

KABAR BANGGAI – Polisi menangkap seorang pria berinisial RN (43) warga Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Selasa (16/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengungkapkan, Kasus ini diketahui setelah korban yang berusia 15 tahun kabur dari rumah dan tinggal dirumah temannya di Desa Kolo, Morowali Utara pada Selasa (9/2).

Korban akhirnya ditemukan dan dibawa oleh Babinsa ke Mapolsek Batui. Saat diperiksa petugas, korban mengaku Kabur dari rumah karena takut dan trauma atas perbuatan cabul sang ayah kandung sejak SD hingga SMP.

“Korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri sejak ia duduk dibangku SD dan terakhir pada September 2025,” ungkap AKP Arifin.

Baca Juga Berita Ini:  Natal Nasional Virtual di Lapas Luwuk, Menginspirasi Dengan Pesan Kasih dan Pengampunan

Kasat menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD di Kecamatan Batui dengan cara menyetubuhi korban berulang kali saat istri sedang tidur.

“Bahkan pernah disamping istrinya yang sedang tertidur,” jelas Kasat.

Ia juga mengatakan, bahwa korban sering mendapat ancaman dan akan diusir pelaku apabila menolak permintaan maupun menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

“Akibat perbuatan tersangka, korban ketakutan serta trauma dan sakit setiap kali bertemu ayah kandungnya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ( Rls Polres Banggai )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *