Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Laptop Lewat Restorative Justice

KABAR BANGGAI   – Komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis kembali dibuktikan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Pada Selasa, 12 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H, M.H, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Dalam agenda yang berlangsung secara daring tersebut, Kajati didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H, M.H.

banner 900x250

Ekspose dilakukan bersama Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menghadirkan kemanfaatan dan pemulihan keadaan bagi masyarakat.

Perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka atas nama Tomi Kurniawan alias Tomi. Ia disangka melanggar Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana pencurian.

Baca Juga Berita Ini:  Kejati Sulteng Terima Kunker Sesjamwas, Bahas Integritas dan Proesionalisme

Peristiwa ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026, di kantor PT. Nusantara Ekspres Kilat, Jalan Lasoso, Kelurahan Lere, Kota Palu.

Saat itu, tersangka melihat sebuah laptop merk HP Notebook 240 G9 tergeletak di meja depan kantor tanpa pengawasan, karena pemiliknya sedang keluar mencari makan.

Terdesak kebutuhan untuk bertahan hidup, tersangka mengambil laptop tersebut dan menjualnya seharga Rp200.000,- hanya demi membeli sesuap nasi.

Meskipun nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp9.000.000,-, sisi kemanusiaan dalam perkara ini menjadi pertimbangan mendalam bagi jaksa.

Penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini tidak serta-merta diberikan, melainkan melalui pertimbangan syarat formil dan materiil yang ketat, antara lain:

  • Korban secara sukarela telah memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan pada 29 April 2026.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan menunjukkan penyesalan yang mendalam.
  • Laptop milik korban telah dikembalikan dalam kondisi baik tanpa kerusakan, sehingga fungsi pemulihan hak korban telah terpenuhi.
  • Ancaman hukuman dalam perkara ini masih sesuai dengan batasan syarat pemberian Restorative Justice.
Baca Juga Berita Ini:  Palu dan Banggai Punya Pemimpin Baru, Cek Formasi Terbaru Polda Sulteng!

Zullikar Tanjung menegaskan bahwa hukum modern tidak lagi hanya menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman fisik semata, tetapi juga pada harmoni sosial.

“Langkah ini adalah wujud transformasi penegakan hukum yang mengedepankan nurani. Kita ingin menghadirkan kepastian hukum yang selaras dengan rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya permohonan ini, maka penuntutan terhadap Tomi Kurniawan resmi dihentikan. Hal ini diharapkan menjadi momentum bagi tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang berkeadilan di Sulawesi Tengah.( Rilis Kajati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *