Kejari Banggai Luruskan Isu, Kerusakan Venue Kolam Renang Murni Akibat Puting Beliung

KABAR BANGGAI  – Menanggapi derasnya arus informasi dan pemberitaan di jagat media sosial terkait sejumlah proyek infrastruktur yang dinilai bermasalah di Kabupaten Banggai, institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai secara resmi mengambil langkah preventif dengan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi hukum.

Langkah ini ditempuh guna meluruskan persepsi publik agar tetap objektif dan berbasis pada fakta riil di lapangan serta koridor regulasi yang berlaku.Selasa 19 Mei 2026.

banner 900x250

Penyampaian hak jawab ini dilaksanakan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin, 18 Mei 2026. Fokus utama dari klarifikasi ini tertuju pada Proyek Pekerjaan Venue Kolam Renang Tahap I Tahun 2025.

Proyek tersebut diketahui merupakan salah satu Objek Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) yang secara resmi dikawal oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai demi memastikan kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Dalam rilis resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan beberapa poin krusial untuk mengurai simpang siur informasi yang telanjur menyebar luas.

Pertama-tama, pihak Kejari melakukan demarkasi hukum yang jelas mengenai batas wilayah pengawalan proyek. Dari tiga proyek yang ramai diisukan bermasalah, hanya proyek venue kolam renang yang masuk dalam lokus pengamanan hukum korps adhyaksa tersebut.

Sementara untuk dua proyek lainnya, yakni Pekerjaan Jembatan Baya dan Pekerjaan Pipa Air Bersih di Kecamatan Luwuk Timur, sama sekali bukan merupakan bagian dari objek pendampingan strategis Kejaksaan Negeri Banggai.

Lebih lanjut, Kejari Banggai memaparkan kronologi teknis dan substantif secara mendetail mengenai pelaksanaan pembangunan venue kolam renang tersebut guna meluruskan narasi kegagalan konstruksi yang dituduhkan.

Berdasarkan data kontrak resmi, ruang lingkup pekerjaan pada tahap pertama ini secara garis besar meliputi pembangunan talud di area kolam renang, penataan lanskap (landscape), serta pembangunan tribun penonton.

Secara berkala, aktivitas fisik proyek ini mulai digulirkan pada awal Agustus 2025. Dalam perjalanannya, demi optimalisasi hasil dan kendala teknis yang dapat dimaklumi secara regulasi.

Baca Juga Berita Ini:  Bukan Sekadar Seremonial, Hj. Sulianti Murad Bakar Semangat Kader Gerindra di Sarasehan Politik

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kompensasi berupa pemberian kesempatan (perpanjangan waktu) kepada pihak penyedia jasa, sehingga pelaksanaan kegiatannya menyeberang dan berlanjut hingga tahun anggaran 2026.

Memasuki awal tahun, dinamika di lapangan menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga tanggal 4 Februari 2026, realisasi progres fisik di lapangan terdokumentasi dengan sangat baik dan berhasil menyentuh angka 94,247 persen. Namun, sebuah faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi manusia terjadi hanya berselang empat hari kemudian.

Pada tanggal 8 Februari 2026, kawasan proyek tersebut dihantam oleh bencana alam angin puting beliung dengan intensitas tinggi. Pusaran angin kencang tersebut menyapu dan merusak secara parah beberapa item pekerjaan yang sejatinya telah selesai terpasang di areal tribun, terutama pada struktur atap pembatas.

Kejadian ini secara legal-formal telah diklasifikasikan murni sebagai peristiwa bencana alam (keadaan kahar atau force majeure), merujuk pada surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai, Fery Sujarman, SH., S.Pd., MH, tertanggal 12 Februari 2026.

Meningat kerusakan destruktif tersebut diakibatkan oleh fenomena alam, Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian teknis dan yuridis wajib tunduk serta mengacu pada tata cara yang mengatur regulasi keadaan kahar dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kendati demikian, hak-hak negara dan daerah tetap terlindungi secara proporsional.

Pihak pelaksana proyek atau kontraktor ditegaskan tetap wajib memikul tanggung jawab penuh untuk memperbaiki dan menyelesaikan seluruh kerusakan tersebut hingga tuntas. Kewajiban ini melekat kuat karena status proyek fisik tersebut hingga saat ini belum diserahterimakan (belum dilakukan Hand Over) secara resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai.

Baca Juga Berita Ini:  Panen Hijau di Balik Jeruji,Lapas Luwuk Torehkan Capaian Baru Dengan Panen 20 Kg Kangkung

Berdasarkan validasi laporan progres kerja per tanggal 2 Maret 2026, realisasi bobot fisik akumulatif proyek ini nyatanya telah berhasil terdongkrak hingga mencapai 99,726 persen. Angka persentase ini didapatkan karena secara regulasi keuangan dan teknis,

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Banggai tetap memperhitungkan bobot volume pekerjaan atap tribun yang sempat terpasang sempurna sebagai realisasi fisik, sekalipun pada akhirnya rusak akibat bencana alam.

Saat ini, langkah konkret penanggulangan di lapangan sudah mulai berjalan. Pihak pelaksana proyek telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan mobilisasi material dan tenaga kerja guna melaksanakan perbaikan menyeluruh terhadap kerusakan atap tribun tersebut.

Di sisi lain, Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan komitmen institusional mereka untuk terus mengawal, mengawasi, dan memantau secara ketat setiap jengkal progres perbaikan hingga venue olahraga tersebut siap digunakan sepenuhnya.

Sementara itu, memberikan penjelasan tambahan demi menjaga kondusivitas, Kejari Banggai menginformasikan status terkini dari dua proyek non-PPSD di Kecamatan Luwuk Timur, yaitu Jembatan Baya dan Pipa Air Bersih di Desa Hunduhon.

Berdasarkan koordinasi dan informasi eksternal yang dihimpun, kedua proyek infrastruktur tersebut saat ini statusnya masih berada dalam masa pemeliharaan (maintenance period). Dengan demikian, secara legalistik masih ada ruang dan kesempatan yang sangat terbuka bagi pihak rekanan untuk melakukan perbaikan mandiri sekiranya ditemukan adanya ketidaksesuaian volume atau kualitas kerja di lapangan.

Menutup keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Banggai mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Banggai agar tidak mudah terprovokasi oleh opini publik yang tidak berdasar di media sosial.

Masyarakat diharapkan dapat melihat, mencerna, dan menilai polemik ini secara jernih serta objektif, dengan senantiasa menghormati tahapan-tahapan penyelesaian kontraktual yang telah baku diatur di dalam tata perundang-undangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.(Rilis Kajari Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *