Kajati Sulteng Setujui Penghentian Penuntutan Kasus di Morowali, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

KABAR BANGGAI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Nuzul Rahmat R, SH, MH, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali.

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dari Kantor Kejari Morowali bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum. Selasa, 28 Oktober 2025

Ekspose tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah kasus dengan tersangka Al Mujahidin alias Hidin, yang sempat dijerat dengan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang penodaan agama dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Maksimalkan Pemberitaan Lewat Asistensi Kehumasan Ditjenpas

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Saat dalam pengaruh minuman beralkohol, tersangka secara tidak sengaja melakukan tindakan perusakan terhadap Pura Penunggu milik I Wayan Panita alias Pak Sri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta.

Meski demikian, kedua pihak memilih jalan damai. Tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf secara tulus, dan korban menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas.

Perdamaian dilakukan secara kekeluargaan dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Desa, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat.

Dalam penjelasannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif layak disetujui.

Baca Juga Berita Ini:  Kajati Sulteng Hadiri Haul ke-19 Alhabib Abubakar dan Maulid Nabi, Wujud Sinergi Nilai Iman dan Profesionalitas Hukum

Pertimbangannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung biaya pendidikan tiga adiknya.

Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan berupaya menyeimbangkan kembali hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta memulihkan harmoni di tengah masyarakat.

Pendekatan ini menjadi implementasi nyata dari hukum yang berkeadilan, humanis, dan berkepribadian Indonesia.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, perkara resmi diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif. Kajati Sulteng berharap, langkah ini menjadi contoh penerapan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan secara formal, tetapi juga memberi makna kemanusiaan dan pembelajaran moral bagi masyarakat luas.**

Penulis : Humas Kajati Sulteng, Editor : Imam,  Penerbit : Kabarbanggai.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *