Imigrasi Tanjung Uban Tetapkan WNA Tiongkok Tersangka Pemalsuan Paspor RI

KABAR BANGGAI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar konferensi pers terkait penetapan seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian pada Senin (11/05/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah YX diduga memberikan data dan keterangan tidak benar dalam permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

banner 900x250

Kasus tersebut terungkap saat proses wawancara dan pengambilan foto dalam tahapan permohonan dokumen perjalanan.

Petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan data karena YX tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.

Dalam proses pemeriksaan, YX mengakui bahwa dirinya bukan merupakan Warga Negara Indonesia, melainkan warga negara asing berkewarganegaraan Tiongkok.

Baca Juga Berita Ini:  Pertamina Drilling : Kinerja Operasional dan Keselamatan Jadi Fokus Utama

 Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa paspor Republik Rakyat Tiongkok atas nama YX yang masih berlaku hingga tahun 2026.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya penyampaian data dan keterangan yang tidak benar dalam proses permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). ( Rilis Imigrasi Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *