Gebrakan Kacabjari Pagimana! Mantan Kades Tampe Tersangka Kasus Dana Desa Rp833 Juta Ditetapkan Saat HUT Kabupaten Banggai”

KABAR BANGGAI –  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Kabupaten Banggai diwarnai dengan prestasi luar biasa dari penegak hukum. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Pagimana resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, ke tahap II. Perkara ini menyeret mantan kepala desa berinisial SM sebagai tersangka utama.

Kepala Cabjari Pagimana, David Andrianto, dalam keterangan resminya pada Selasa (8/7/2025), mengungkapkan bahwa kasus dugaan penyimpangan anggaran ADD dan DD tahun anggaran 2019 hingga 2022 ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. “Kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp833 juta,” tegas David.

David menjelaskan bahwa SM selaku mantan Kepala Desa Tampe resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai semua proses penyidikan rampung.

Ia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Baca Juga Berita Ini:  Tim Hukum Banggai Hebat Resmi Laporkan ATFM ke Bawaslu RI atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

“Barang bukti yang kami sita mencakup dokumen APBDes, dokumen realisasi APBDes, surat permintaan pembayaran, serta seluruh SPJ dari tahun 2019 hingga 2022,” ujar David.

Modus operandi SM tergolong klasik namun merugikan negara dalam skala besar. Ia diduga kuat menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) palsu, melakukan mark-up harga barang dan jasa, serta tidak membayarkan honor sejumlah kader Posyandu.

Tidak hanya itu, SM juga diketahui menandatangani SPJ atas pekerjaan yang sebenarnya tidak dilakukan oleh pihak yang tercantum dalam laporan.

Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana menegaskan bahwa penahanan SM merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Banggai, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana publik.

Baca Juga Berita Ini:  Kacabjari Pagimana Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Bondat, Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

“Proses hukum ini kami harapkan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi aparatur desa lainnya, agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran negara yang dipercayakan kepada mereka,” tambah David.

Selanjutnya, Cabjari Pagimana menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dalam momen perayaan daerah sekalipun, hukum tetap bekerja tanpa pandang bulu. Di tengah semarak HUT ke-65 Kabupaten Banggai, keadilan pun ikut berbicara lantang.( Rls Cabjari Pagimana) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *