Enam Kades di Banggai Menang Gugatan, Kuasa Hukum Minta Bupati Segera Laksanakan Putusan Pengadilan

KABAR BANGGAI  – Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banggai yang sebelumnya diberhentikan melalui keputusan pemerintah daerah kini meminta pemulihan jabatan setelah memenangkan gugatan di pengadilan. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi kuasa hukum para penggugat kepada Bupati Banggai tertanggal 9 Maret 2026.

Surat bernomor 1/A/BHS/III/2026 tersebut ditandatangani oleh kuasa hukum para penggugat, La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H, yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar Bupati Banggai segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemberhentian enam kepala desa.

Adapun enam kepala desa yang mengajukan gugatan tersebut yakni Ruhyana (Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili), H. Manippi (Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili), Sudarsono (Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili), Mustofa (Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili), Fenny Sangkaning Rahayu (Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya), serta Indri Yani Madalombang (Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya).

Baca Juga Berita Ini:  Akhir Tahun, Polres Banggai Ungkap Empat Kasus Kriminal Berat, Pembunuhan Jadi Sorotan Utama

Keenam kepala desa tersebut sebelumnya diberhentikan melalui sejumlah keputusan Bupati Banggai pada 18 Juni 2025. Tidak menerima keputusan tersebut, mereka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Dalam proses persidangan, PTUN Palu memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa keputusan pemberhentian para kepala desa harus dicabut dan kedudukan mereka sebagai kepala desa harus dipulihkan kembali.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar setelah adanya proses banding.

Dengan dikuatkannya putusan di tingkat banding, maka perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa sengketa terkait pemberhentian kepala desa termasuk perkara yang dibatasi untuk upaya kasasi, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Dengan demikian, putusan yang telah dikeluarkan oleh PT TUN Makassar bersifat final dan wajib dilaksanakan.

Baca Juga Berita Ini:  Jalan ke Simpang Raya Mulus, Doda Bunta? Silakan Nikmati Offroad Gratis!

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat Tata Usaha Negara diwajibkan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, kuasa hukum para penggugat meminta kepada Bupati Banggai selaku pihak tergugat untuk segera mencabut keputusan pemberhentian terhadap enam kepala desa tersebut serta memulihkan kedudukan mereka seperti semula.

Surat permintaan pelaksanaan putusan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagai bentuk pemberitahuan resmi atas permohonan pelaksanaan putusan yang telah inkracht tersebut.

Kuasa hukum para penggugat berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti putusan pengadilan demi menjunjung tinggi kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Banggai.( Rilis Nas) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *