KABAR BANGGAI – Perjalanan panjang proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tampe, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palu menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Suriadi Midong alias Midong, mantan Kepala Desa Tampe, setelah terbukti secara sah melakukan penyimpangan dana desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sidang pembacaan putusan digelar Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 13.00 WITA di ruang sidang terbuka untuk umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Hatmodjo, S.H., M.Hum, dengan anggota majelis Alam Nur, S.H., M.Kn dan Aris T. Kaohohon, S.H. Turut hadir dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana yang terdiri dari David Andrianto, Bambang Eko Nugroho, Doni Andrian HSB, dan Rahmat Ananda, serta tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (dakwaan primair). Namun, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama (dakwaan subsidiair).
Atas perbuatannya, Suriadi Midong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp832.623.660, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta mengembalikan barang bukti kepada saksi Risman Rusdin. Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 turut dibebankan kepada terdakwa.
Sidang berlangsung tertib dan lancar hingga pembacaan putusan berakhir. Baik pihak penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai tanpa adanya upaya hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar tepat sasaran.
Vonis ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Banggai agar berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana publik yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. ( Rilis Cabjari Pagimana ) **
Editor : Imam, Penerbit : Kabarbanggai.Com











