Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

KABAR BANGGAI – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

banner 900x250 banner 900x250

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah.

Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini.

Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).

Baca Juga Berita Ini:  Kepala Imigrasi Banggai Kunjungi Polres, Bahas Pelayanan dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya.

Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru ( kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

Baca Juga Berita Ini:  Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang  gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi. ( Humas Dirjen Imigrasi)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *