“Sinergi Lintas Desa Perkuat Komitmen Antikorupsi di Pagimana”
KABAR BANGGAI – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, sebuah inisiatif penting dan strategis telah dilaksanakan di Kantor Balai Desa Taloyon pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan penyuluhan hukum yang dipimpin langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Banggai ini menjadi momentum penegasan komitmen bersama untuk membentengi desa dari segala bentuk praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.
Acara ini secara langsung dihadiri dan dipimpin oleh sosok kunci dalam penegakan hukum di wilayah tersebut, yakni Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, SH, MH.
Kehadiran beliau bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan nyata atas keseriusan institusi kejaksaan dalam upaya pencegahan korupsi yang berpotensi terjadi, terutama di lingkungan pemerintahan desa yang kini mengelola anggaran dalam jumlah besar.

Yang membuat kegiatan ini semakin monumental adalah cakupan kehadiran pesertanya. Penyuluhan ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Taloyon, termasuk Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota masyarakat setempat, tetapi juga melibatkan pemimpin desa dari wilayah sekitar.
Hadir Kades se Kecamatan Pagimana diantaranya Kepala Desa Balai Gondi, Kepala Desa Tombang, Kepala Desa Huhak, Kepala Desa Poh, Kepala Desa Wedaka, Kepala Desa Ampera, Kepala Desa Bondat, Kepala Desa Baloa Doda, Kepala Desa Bajo Poat, dan Kepala Desa Gumo.
Kehadiran lintas elemen yang masif ini dari pejabat kejaksaan, jajaran pemerintah desa dari berbagai wilayah, hingga perwakilan masyarakat menunjukkan adanya sinergi dan kesadaran kolektif yang kuat untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Dalam sesi penyuluhan yang berlangsung interaktif, materi yang disampaikan memiliki fokus yang sangat relevan dengan kebutuhan desa saat ini. Materi utama mencakup pengenalan mendalam terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, identifikasi bentuk-bentuk spesifik penyalahgunaan wewenang dan keuangan desa, serta panduan praktis mengenai mekanisme pencegahan dan pelaporan tindak pidana korupsi.
Bapak David Andrianto, SH, MH, dalam arahannya, memberikan penekanan khusus pada tiga pilar utama pengelolaan anggaran desa: Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipasi Publik.
Beliau menekankan bahwa dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka. Setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dipertanggungjawabkan secara jelas. Selain itu, partisipasi aktif dari BPD dan seluruh masyarakat desa adalah benteng pertama dan utama untuk mengawasi dan memastikan bahwa program pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik koruptif.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas, sejalan dengan semangat HAKORDIA 2025. Semangat inilah yang akan terus digaungkan untuk menjamin bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh warga desa.( Imam) **













