Cabjari Pagimana Usulkan Restorative Justice , KDRT Berakhir Damai

KABAR BANGGAI – Sebuah langkah perdamaian yang menggugah diambil oleh Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana dalam menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan RM (28), seorang suami yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap istrinya, IY (43).

Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), penuntutan terhadap kasus ini secara resmi ditangguhkan sambil menunggu usulan RJnya diterima dan korban menyatakan telah memaafkan dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.Kamis  31 Juli 2025.

Foto Bersama menandakan menyatukan kembali hubungan keluarga secara Damai

Proses mediasi yang menjadi bagian dari implementasi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 ini dilaksanakan di Ruang RJ Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana. Dalam mediasi tersebut, turut hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik dari Polsek Pagimana, serta keluarga dari pihak korban dan pelaku, sebagai bentuk keterlibatan komunitas dalam mengawal keadilan restoratif.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Gencarkan Program "Sabtu Bersih" Demi Lingkungan yang Sehat

“Restorative Justice dalam kasus KDRT bukan berarti mengabaikan keadilan bagi korban, melainkan lebih kepada upaya memulihkan hubungan sosial dan keluarga, serta mencegah terulangnya tindak kekerasan melalui pengawasan dan pendampingan yang berkelanjutan,” ujar David.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.

Dalam proses mediasi, RM secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada istrinya.

Sementara itu, IY menyatakan telah memaafkan dan berharap insiden tersebut menjadi pelajaran bagi rumah tangga mereka. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam berita acara yang sah secara hukum dan menjadi dasar dalam pengajuan Restorative Justice ( RJ ).

Baca Juga Berita Ini:  Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Gelar Penanaman Pohon Kelapa Serentak, Lapas Luwuk Tanam di Lahan Kebun SAE Seluas Tiga Hektar

Sebagai langkah lanjutan, Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana berkoordinasi dengan Polsek Pagimana serta Kelurahan Basabungan untuk melakukan monitoring terhadap kehidupan rumah tangga pasangan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya kekerasan kembali di masa depan dan memberikan pendampingan sosial yang dibutuhkan.

Dengan semangat keadilan yang humanis, Cabjari Pagimana menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pidana tidak harus selalu melalui jalur hukum, tetapi bisa juga dengan jalan damai yang bermartabat, selama memenuhi syarat hukum dan menjunjung tinggi hak korban.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *