KABAR BANGGAI – Bupati Banggai, Ir. H. Amiruddin, menegaskan larangan bagi para pedagang untuk berjualan di sepanjang jalan akses menuju Pasar Simpong. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan langsung ke pasar modern tersebut pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pasar Simpong yang dibangun dengan konsep modern tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp27 miliar. Dengan fasilitas yang lengkap dan bangunan yang megah, pasar ini digadang-gadang menjadi pusat perbelanjaan tradisional terbesar di Kabupaten Banggai.
Namun, menurut Bupati Amiruddin, keindahan dan fungsi utama pasar akan sia-sia apabila akses jalan menuju lokasi dipenuhi oleh pedagang kaki lima. Ia menegaskan bahwa kawasan jalan menuju pasar harus tetap steril agar arus kendaraan dan pengunjung pasar tidak terganggu.

“Pasar Simpong sudah dibangun megah dengan anggaran besar. Maka tidak boleh ada aktivitas jualan di sepanjang akses jalan menuju pasar. Ini untuk kebaikan bersama, agar arus lalu lintas lancar dan para pengunjung merasa nyaman,” tegas Bupati Amiruddin saat meninjau langsung kondisi pasar.
Dalam tinjauan tersebut, Bupati juga meminta kepada seluruh jajaran OPD terkait untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban. Ia menginstruksikan agar Satpol PP, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan bekerja sama memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa lokasi berjualan telah disediakan di dalam kawasan pasar. Para pedagang diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah.
“Semua sudah kita siapkan di dalam. Jangan ada yang berjualan di jalan. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga menyangkut keselamatan pengunjung,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah pengunjung pasar yang merasa sering terganggu dengan kondisi macet akibat pedagang yang berjualan di tepi jalan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Pasar Simpong dapat berfungsi maksimal sebagai pusat perdagangan yang tertib, nyaman, dan modern bagi masyarakat Kabupaten Banggai. ( MAM) **







