KABAR BANGGAI – Bupati Banggai, Amirudin, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Dalam sebuah rapat yang dihadiri para pemilik tambang di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Bupati Amirudin mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang diduga beroperasi tanpa mematuhi aturan. Kamis 31 Juli 2025.
Ia bahkan mengancam akan mencopot jabatan camat dan kepala dinas perizinan jika terbukti membantu melegalkan aktivitas ilegal tersebut.
Kemarahan Bupati Amirudin bukan tanpa alasan. Ia menyebutkan bahwa kerusakan akibat aktivitas tambang sudah terlihat jelas hingga merusak jalan. Situasi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Amirudin mengaku telah melaporkan masalah ini kepada Gubernur, Kementerian ESDM, dan DPR RI. Laporan ini merupakan langkah awal untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Bupati Amirudin mendesak para pemilik tambang atau pihak yang dikuasakan untuk segera menyiapkan bahan jawaban ketika nanti dipanggil oleh pihak berwenang. “Saya sudah laporkan ke Gubernur, Kementerian ESDM, dan DPR RI.
Jadi, saya tegaskan kepada pemilik tambang atau yang dikuasakan untuk segera menyiapkan bahan jawaban saat dipanggil nanti untuk menjelaskan perusahaan tambang yang ada di Siuna,” tegas Bupati. Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam rapat tersebut, Bupati Amirudin juga menyoroti masalah perizinan yang disinyalir tidak transparan. Menurutnya, selama ia menjabat sebagai Bupati, belum pernah ada satu pun perusahaan tambang di wilayah Siuna yang melakukan presentasi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Padahal, presentasi ini merupakan syarat mutlak sebelum perusahaan memulai operasinya. “Ketika perusahaan tambang masuk, harus melakukan presentase Amdal, UKL, atau UPL. Tapi tidak pernah ada perusahaan ini yang menyampaikan program kerjanya selama saya menjabat,” ucapnya dengan nada kecewa.
Selain itu, Bupati Amirudin juga membantah keras klaim perusahaan yang mengaku telah membayar ganti rugi dan memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) untuk area mangrove.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banggai tidak pernah mengeluarkan SKPT untuk kawasan mangrove yang merupakan area dilindungi. Ia bahkan mengancam akan menindak tegas kepala desa yang terbukti mengeluarkan SKPT atau menerima ganti rugi untuk area tersebut.
“Kalau sampai kedapatan ada kepala desa yang mengeluarkan SKPT dan ganti rugi, akan saya tindaki. Karena mangrove ini sangat dijaga,” tegasnya.
Bupati Amirudin juga menyinggung adanya informasi yang ia dengar tentang keterlibatan sejumlah pejabat dalam membantu perusahaan tambang ilegal. Ia menyebut nama Camat Pagimana, Camat Luwuk Timur, dan Kepala Dinas Perizinan.
“Informasi yang saya dengar, Camat Pagimana, Camat Luwuk Timur, serta Kadis Perizinan banyak membantu perusahaan,” ungkapnya. Tanpa ragu, Bupati memberikan peringatan keras. “Jangan main-main. Saya tidak akan segan-segan mencopot jika terbukti melanggar,” ancamnya.
Pernyataan ini bukan sekadar gertakan. Bupati Amirudin menegaskan bahwa penanaman mangrove yang dilakukan pemerintah daerah tidak bisa diartikan sebagai legalisasi usaha tambang.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya sangat terbuka terhadap investor, namun para investor harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Sikap ini menunjukkan komitmen kuat Bupati Banggai untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerahnya berjalan sesuai koridor hukum.
Kini, bola panas ada di tangan para pemilik tambang. Peringatan keras dari Bupati Banggai ini menjadi ujian bagi mereka untuk membuktikan komitmennya terhadap lingkungan dan aturan yang berlaku.
Langkah tegas Bupati diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku tambang ilegal lainnya dan memastikan kelestarian alam di Kabupaten Banggai.( MAM) **













