Bupati Banggai Diduga Abaikan Putusan Inkrah PTUN, Marsidin Ribangka Mengadu ke Presiden Prabowo Subianto!

KABAR BANGGAI – Sudah lebih dari sebulan, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dinilai mengabaikan putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait sengketa jabatan Marsidin Ribangka. Merasa keadilan diabaikan, Marsidin akhirnya mengadukan persoalan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dalam surat aduan bertanggal 21 April 2025, Marsidin memohon perhatian dan arahan Presiden atas pelaksanaan Putusan PTUN Palu Nomor: 109/G/2023/PTUN PL, tertanggal 3 April 2024. Surat tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah lampiran putusan hukum dari berbagai tingkat pengadilan.

Marsidin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, membeberkan bahwa ia telah memenangkan gugatan terhadap keputusan Bupati Banggai yang menurunkannya dari jabatan tersebut.

PTUN Palu dalam amar putusannya secara tegas mengabulkan seluruh gugatan Marsidin, menyatakan batalnya keputusan Bupati Nomor: 800/1277/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2023, serta mewajibkan Bupati mencabut keputusan tersebut dan mengembalikan Marsidin ke jabatan semula atau jabatan setara.

Baca Juga Berita Ini:  Penghargaan untuk Perempuan Inspiratif Banggai di Hari Ibu ke-96

Tidak terima, Bupati Banggai mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar. Namun, banding tersebut juga kandas. PT.TUN Makassar melalui putusan Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024, menguatkan putusan PTUN Palu dan kembali menghukum Bupati Banggai untuk membayar biaya perkara.

Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun diajukan Bupati Banggai, namun kembali menemui jalan buntu. MA dalam putusan kasasi Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 secara tegas menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan begitu, putusan PTUN Palu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dilaksanakan.

Mirisnya, hingga kini sudah lebih dari satu bulan berlalu sejak putusan kasasi keluar, namun Bupati Banggai belum juga melaksanakan kewajibannya mengembalikan Marsidin Ribangka ke posisinya. Situasi ini membuat Marsidin merasa harus mencari keadilan lebih tinggi.

Baca Juga Berita Ini:  BRI dan Lapas Luwuk Resmi Jalin Kerja Sama Payroll, Optimalkan Layanan Keuangan Pegawai

“Kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 kasus demosi ASN tanpa prosedur yang terjadi di Kabupaten Banggai sejak tahun 2022,” ungkap Marsidin dalam surat aduannya.

Selain kepada Presiden Prabowo, surat aduan ini juga ditembuskan ke berbagai pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN Wilayah IV Makassar, Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati Banggai sendiri.

Dengan langkah ini, Marsidin berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan atensi serius, memerintahkan pelaksanaan keputusan pengadilan, serta mengembalikan marwah hukum di Indonesia, khususnya dalam penegakan keadilan bagi aparatur sipil negara.( TIM) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *