Berkas Lengkap, Polres Banggai Limpahkan Tersangka Penusukan Paman ke Kejaksaan

KABAR BANGGAI  – Polres Banggai melaksanakan penyerahan Pelaku dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (4/5/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Albert Rivai Sianipar, SH.

banner 900x250

Pelaksanaan Tahap II ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: B-879/P.1.12/Eoh.1/04/2026 tanggal 30 April 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).

Tersangka berinisial LL (25), warga Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap pamannya Bernad L (50) warga Desa Bunga, Luwuk Utara.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.

Baca Juga Berita Ini:  Rem Blong di Jalan Trans Sulawesi, Dua Warga Bunta Luka-Luka

Kronologi Kejadian, peristiwa terjadi pada Selasa (3/3) lalu sekitar pukul 19.00 WITA di depan halaman rumah saudara saksi NL di Desa Bunga.

Sebelumnya, korban dan Tersangka bersama rekan-rekan lainnya sedang pesta minuman keras (miras). Di lokasi tersebut sempat terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan.

“Tersangka terlibat cekcok dan kemudian menusukan sebilah badik kearah perut korban hingga terluka dan langsung dibawa ke RSUD Luwuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

AKP Nur Arifin menegaskan bahwa jajaran Satreskrim Polres Banggai berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.( Rilis Polres Banggai) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *