Berkah Ramadhan, Warga Binaan Lapas Luwuk Menghirup Udara Bebas

KABAR  BANGGAI  – Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk pada Senin (2/3). Di tengah momentum bulan suci Ramadhan, 6 orang Warga Binaan akhirnya mendapatkan hak kebebasan mereka setelah menjalani masa pembinaan.

Momen kepulangan ini menjadi kado terindah bagi para Warga Binaan. Mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa hukuman sesuai ketentuan dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di Lapas, kini resmi menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menyampaikan bahwa pemberian kebebasan ini merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial yang didorong oleh momentum bulan suci.

“Ramadhan adalah bulan yang penuh ampunan dan keberkahan. Harapan kami, momen ini menjadi titik balik bagi saudara-saudara kita yang telah bebas untuk memulai lembaran baru yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga Berita Ini:  Rayakan Natal 2025, Lapas Kelas IIB Luwuk Laksanakan Ibadah Bersama Penuh Khidmat

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapigiatja), Rudi Santoso menjelaskan bahwa sebelum diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat, Warga Binaan tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan, termasuk penilaian sikap, kedisiplinan, serta partisipasi dalam program pembinaan di dalam Lapas.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan proses integrasi berjalan optimal.

Suasana langsung berubah jadi emosional, isak tangis bahagia pecah saat para mantan Warga Binaan ini akhirnya bisa memeluk keluarga mereka yang sudah lama menunggu di depan.

Momen ini benar-benar jadi titik balik bagi mereka. Sambil melepas rindu, mereka berjanji untuk meninggalkan masa lalu dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga Berita Ini:  Geger! Pabrik Mini Sawit Misterius Berdiri di Samalore Dekat HGU PT.KLS di Toili, Milik Siapa?

Rudi juga menegaskan bahwa meskipun mereka telah bebas, proses pemantauan dan bimbingan pasca-pembebasan tetap menjadi perhatian agar mereka dapat kembali beradaptasi dengan baik.

“Kami berpesan, jadikan pengalaman di sini sebagai pelajaran berharga. Jadilah pribadi yang lebih bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas,” tambahnya.

Melalui pemberian pembebasan bersyarat ini, Lapas Luwuk kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial secara PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel), sejalan dengan tata nilai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Red/Humas-LPLuwuk **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *