KABAR BANGGAI – Bea Cukai Luwuk kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan bersama Syahbandar Ampana dan Koramil Ampana Kota, sebanyak 148.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan di Pelabuhan Ampana, Kabupaten Tojo Una-una.
Rokok-rokok tanpa cukai ini rencananya akan dibawa keluar dari wilayah Ampana sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh tim operasi.Sabtu, 22 Februari 2025.
Estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 110.408.000. Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Luwuk menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam persaingan usaha yang sehat.
Seluruh barang hasil penindakan saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Luwuk untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Bea Cukai memastikan bahwa operasi semacam ini akan terus digalakkan guna menutup celah bagi peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Kepala Bea Cukai Luwuk ,Mu’amar Khadafi menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang terjalin dengan aparat penegak hukum lainnya. “Kami terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar upaya pemberantasan rokok ilegal semakin efektif.
Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap industri yang taat aturan serta pendapatan negara,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi barang tanpa cukai.
Dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Luwuk dapat ditekan secara maksimal demi kepentingan negara dan masyarakat.**







