Baru Bebas dari Penjara, Pria di Luwuk Kembali Beraksi: Tikam Warga Gegara Tatapan Mata

KABAR BANGGAI – Seorang pria berinisial RL (35), warga Kota Luwuk, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menganiaya seorang warga dengan senjata tajam hanya karena persoalan sepele.

Kejadian tragis ini berlangsung pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 03.30 Wita, di salah satu warung yang berada di wilayah Kota Luwuk.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban yang identitasnya belum dipublikasikan, hendak pulang ke rumah usai berbelanja di sebuah kios. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan RL yang tiba-tiba melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi.

“Saat itu pelaku bertanya kepada korban, ‘kenapa melirik saya’ atau dalam istilah lokalnya ‘haga-haga’,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy kepada awak media, Sabtu siang.

Namun, korban memilih untuk tidak menanggapi dan terus berjalan sambil melihat ke arah telepon genggam miliknya. Merasa diabaikan, pelaku kemudian mendekat dan langsung mendorong tubuh korban.

Baca Juga Berita Ini:  Polres Banggai Gencarkan Cooling System Demi Kamtibmas Pasca Pilkada

Tak sampai di situ, pelaku yang tampak tersulut emosi, lalu mengambil sebilah badik (pisau tradisional Sulawesi) dari sadel sepeda motornya dan menyerang korban secara brutal. Korban sempat berupaya melindungi diri dengan menangkis serangan tersebut dan langsung berlari ke dalam warung untuk menyelamatkan diri.

“Korban mengalami luka robek di tangan kanan akibat menangkis sabetan senjata tajam dari pelaku,” jelas AKP Tio.

Setelah kejadian, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di kawasan kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

Yang mengejutkan, RL ternyata merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) belum lama ini.

Baca Juga Berita Ini:  Tragis! Pasutri di Nuhon Diduga Bakar Diri, Sang Istri Meninggal

“Ini yang menjadi perhatian kami. Pelaku belum lama menghirup udara bebas, tapi kembali melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam,” tegas Kasat Reskrim.

Kini, RL telah diamankan di Mapolres Banggai dan akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat disertai penggunaan senjata tajam. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan jalanan di Kabupaten Banggai, yang kerap dipicu oleh hal-hal sepele namun berujung pada tindakan kriminal serius. Aparat akan terus mendalami motif pelaku dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. ( Humas Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *