KPU Banggai Kembali Kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Harus Terima Putusan Berat

KABAR BANGGAI  –  Meskipun telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali harus menelan kekalahan melawan Sugianto Adjadar, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui.

Melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu, Sugianto berhasil mempertahankan kemenangan yang diraihnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

banner 900x250

Pada 12 Desember 2024, PTTUN Makassar mengeluarkan Putusan Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS yang semakin memperburuk posisi KPU Banggai. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menguatkan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Palu pada 9 Oktober 2024, yang sebelumnya memenangkan Sugianto dalam gugatan terhadap KPU Banggai.

Tak hanya itu, KPU Banggai juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.

Kemenangan Sugianto ini semakin menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukumnya dari Jati Centre Palu berhasil membuktikan profesionalisme dan kualitas mereka dalam menangani kasus ini.

Baca Juga Berita Ini:  Ketum PWI Pusat, Usulan Kepala Daerah Penerima Pin Emas di HPN 2025 Masih Terbuka

Dalam keterangannya, Sugianto mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan bukti bahwa kesewenang-wenangan harus dilawan. “Ini merupakan bukti kesewenang-wenangan harus dilawan. Dan Tim Hukum saya, Jati Centre Palu, membuktikan profesional dan kualitas mereka,” ujar Sugianto dengan tegas.

Tidak hanya itu, Sugianto, yang akrab disapa Gogo, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan laporan baru untuk disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Dokumen laporan ke DKPP sementara kami rampungkan. Ini bukan hanya soal putusan sanksi kemarin, tetapi juga ada beberapa dugaan masalah lain yang terkait dengan KPU Banggai yang akan kami laporkan secara bertahap,” lanjutnya.

Kemenangan Sugianto atas KPU Banggai ini menjadi perhatian banyak pihak karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pemilu, tetapi juga menyangkut integritas dan transparansi penyelenggaraan pemilu di daerah.

Baca Juga Berita Ini:  185 Karateka Banggai Ujian Kenaikan Tingkat, Kapolres Beri Motivasi

Selain itu, putusan ini menambah deretan kemenangan hukum yang diraih oleh pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan-keputusan KPU setempat.

Di sisi lain, KPU Banggai yang dipimpin oleh Santo Gotia, mantan tenaga ahli KPU dan DKPP Republik Indonesia, harus menerima kenyataan pahit ini.

Mereka tidak hanya menghadapi biaya perkara yang harus dibayar, tetapi juga harus menanggung kerugian reputasi atas kekalahan yang terjadi.

Ke depan, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang, dan kemungkinan adanya laporan-laporan lain ke DKPP membuka peluang bagi pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja KPU Banggai. Namun, yang pasti, keputusan pengadilan ini menjadi langkah penting dalam mempertahankan integritas dan keadilan dalam proses pemilu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *