KABAR BANGGAI – Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai untuk memberhentikan tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Toili karena diduga melanggar prinsip netralitas selama Pemungutan Suara Ulang (PSU), menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan ini dinilai janggal dan tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan demokratis.
Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Madukalang, mengaku geram melihat arah kebijakan yang dinilainya diskriminatif. Menurutnya, jika benar alasan pemberhentian ketiga Kades tersebut adalah karena pelanggaran netralitas, maka seharusnya hal serupa juga diterapkan kepada tiga pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.
“Tiga pejabat ini sudah jelas-jelas jadi tersangka pelanggaran netralitas ASN karena mendukung petahana, tapi sampai sekarang tak kunjung mendapat sanksi. Terkesan dibiarkan begitu saja. Ini mau dibawa ke mana demokrasi kita?” tegas Madukalang kepada media ini, Jumat 11 April 2025.
Adapun ketiga pejabat yang dimaksud adalah Camat Toili, Camat Simpang Raya, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Banggai. Ketiganya disebut-sebut secara aktif memberikan dukungan kepada pasangan petahana saat PSU berlangsung. Namun, hingga kini, tak ada tindakan tegas dari pihak Pemda maupun instansi terkait.
“Semut di lautan kelihatan, gajah di pelupuk mata tidak kelihatan,” sindir Madukalang, menyinggung sikap Pemda yang dinilainya tidak adil dalam menegakkan aturan.
Ia pun menegaskan bahwa keadilan harus diletakkan secara objektif, tanpa pandang bulu. Jika netralitas adalah syarat mutlak dalam pemerintahan, maka penegakan hukumnya pun harus menyeluruh, tidak hanya menyasar aparatur tingkat bawah seperti Kepala Desa.
“Kalau bicara soal kebenaran, jangan setengah-setengah. Kalau benar mau jaga netralitas, ya tindaki semua yang melanggar. Bukan malah pilih-pilih. Ini jadi bahan lelucon masyarakat. Orang lihat, orang tahu, dan sekarang mereka tertawa menyaksikan fenomena ini,” tandasnya.
Desakan agar Pemda bertindak adil dan tidak tebang pilih pun semakin menguat. Warga berharap agar seluruh pejabat, baik di level desa maupun kabupaten, tunduk pada aturan dan tidak menjadikan hukum sebagai alat politik.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dalam sistem pemerintahan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen netralitas ASN dalam Pemilu. Keadilan bukan untuk dipertontonkan setengah hati, tapi harus ditegakkan secara menyeluruh agar marwah kepemimpinan tetap terjaga.**







