2.216 Warga Binaan di Sulteng Diusulkan Terima RK Hari Raya Idul Fitri 2026

KABAR BANGGAI  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan sebanyak 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / Tahun 2026. Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 900x250 banner 900x250

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” tegas Bagus, Senin (16/3/2026).

Dari total 2.216 usulan, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana, sementara 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi Hukum dan Pembangunan, Kejati Sulteng Kawal Program Prioritas Nasional "BERANI" Menuju Indonesia Emas

Bagus menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang melalui sistem pemasyarakatan, mulai dari verifikasi di unit pelaksana teknis hingga pengusulan ke pusat.

“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.

Adapun distribusi usulan remisi tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, antara lain :

1.            Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu sebanyak 511 orang,

2.            Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk 185 orang,

3.            Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana 129 orang,

4.            Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli 169 orang,

5.            Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale sebanyak 171 orang,

6.            Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok 88 orang,

7.            Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Parigi 234 orang,

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Maksimalkan Fungsi Alat Keamanan Melalui Perawatan Rutin

8.            Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu sebanyak 136 orang,

9.            Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu sebanyak 6 anak binaan,

10.          Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu sebanyak 201 orang,

11.          Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala 247 orang, serta

12.          Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Poso sebanyak 139 orang.

Bagus menambahkan bahwa momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Melalui pengusulan remisi tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ( Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng )**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *