Utamakan Kemanfaatan Hukum, Kejati Sulteng Setujui Keadilan Restoratif Perkara Kejari Banggai

KABAR BANGGAI  – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang humanis dan berlandaskan hati nurani. Pada Kamis (4/6/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H, M.H, yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H, M.H, memimpin langsung ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Agenda krusial yang berlangsung di ruang kerja Wakajati Sulteng tersebut dilaksanakan secara daring, terhubung langsung dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.

banner 900x250

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berfokus pada aspek punitif (hukuman), melainkan juga pada pemulihan keadaan semula.

Ekspose kali ini membahas secara mendalam satu perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. Kasus tersebut melibatkan seorang tersangka bernama Joni Handoko, yang sebelumnya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga Berita Ini:  Mengenal Kusta Lebih Dekat, Lapas Luwuk Berikan Sosialisasi Kepada Warga Binaan

Kronologi perkara ini bermula saat tersangka mengambil satu unit sepeda motor milik korban, yang tak lain masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dengan dirinya.

Kendaraan roda dua yang diambil tanpa izin tersebut kemudian digadaikan oleh tersangka kepada pihak ketiga. Uang hasil gadai tersebut diakui tersangka digunakan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat dari tindakan nekat tersebut, korban sempat mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Namun, seiring berjalannya proses hukum, itikad baik mulai ditunjukkan oleh tersangka. Joni Handoko berupaya menebus kembali sepeda motor yang sempat digadaikannya dan mengembalikannya secara utuh kepada korban.

Proses perdamaian pun terwujud berkat mediasi yang difasilitasi oleh jaksa penuntut umum. Korban secara tulus dan tanpa syarat menyatakan telah memaafkan perbuatan tersangka. Lebih lanjut, korban juga menegaskan tidak keberatan apabila perkara hukum ini diselesaikan di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Faktor hubungan kekeluargaan yang kental antara tersangka dan korban menjadi salah satu pertimbangan sosial paling krusial dalam keputusan ini.

Baca Juga Berita Ini:  HAKORDIA 2024, Kejati Sulteng Perkuat Sinergi Masyarakat dan Media dalam Pencegahan Korupsi

Langkah perdamaian dipandang efektif untuk mencegah keretakan hubungan keluarga yang lebih dalam serta menghindari konflik berkepanjangan di masa depan.

Berdasarkan hasil ekspose komprehensif antara jajaran Kejati Sulteng dan Direktorat Oharda JAM PIDUM Kejaksaan RI, perkara ini dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materil untuk dihentikan penuntutannya.

Beberapa poin penting yang melandasinya antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, adanya maaf yang tulus dari korban, serta telah pulihnya keadaan dan kerugian material yang sempat ditimbulkan.

Mengingat seluruh indikator keberhasilan Restorative Justice telah terpenuhi secara paripurna, permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejari Banggai resmi disetujui.

Keputusan ini menjadi bukti otentik dari komitmen korps Adhyaksa dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya tajam ke atas dan ke bawah, melainkan juga akomodatif terhadap rasa keadilan dan kemanfaatan hukum yang sejati di tengah masyarakat luas.( Rilis Kajati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *