KABAR BANGGAI – Polres Banggai secara resmi menetapkan seorang pria bernama Badrun Ladaema T (30), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurhafiza Wati (26). Penetapan ini menyusul laporan resmi yang telah dilayangkan oleh korban ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, menjelaskan bahwa penetapan status DPO terhadap Badrun tertuang dalam Surat Nomor: DPO/09/IV/Res.1.6/2025/Satreskrim. Adapun dasar hukumnya adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/713/XII/2024/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, yang dibuat pada 7 Desember 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan hingga saat ini. Oleh karena itu, kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKP Tio dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Pihak kepolisian mengimbau Badrun Ladaema untuk segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. AKP Tio menegaskan bahwa jika yang bersangkutan tetap memilih melarikan diri, maka pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika tidak segera menyerahkan diri, kami akan ambil tindakan tegas dan terukur. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujar Kasat.

AKP Tio juga meminta partisipasi masyarakat agar ikut membantu proses pencarian. Ia menyampaikan ciri-ciri pelaku untuk memudahkan masyarakat mengenali.
“Ciri-cirinya, rambut lurus, kulit sawo matang, tinggi sekitar 170 cm, dan berat badan kurang lebih 70 kilogram,” jelasnya.
Bagi warga yang memiliki informasi terkait keberadaan Badrun Ladaema, pihak Polres Banggai membuka jalur pengaduan langsung melalui kantor polisi terdekat atau bisa juga melalui call center 110 yang selalu aktif 24 jam.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, segera informasikan kepada kami. Ini adalah bentuk dukungan terhadap penegakan hukum,” pungkas AKP Tio Tondy.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik di Banggai, mengingat kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan kriminal yang harus segera ditangani secara serius dan tuntas oleh aparat penegak hukum.**







