Taiwan Protes Keras Kekeliruan Interpretasi Resolusi 2758 MU PBB

KABAR BANGGAI –  Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia (TETO) dengan tegas membantah kesalahan interpretasi Resolusi 2758 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dan implikasi keliru terhadap status Taiwan seperti  disebutkan dalam Pernyataan Bersama Indonesia-Tiongkok belum lama berselang.

TETO dalam keterangan persnya, Minggu (22/12/2024) lebih lanjut mengingatkan  Pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas di Selat Taiwan dan regional secara bersama-sama.

Beberapa waktu sebelumnya Pemerintah Indonesia mengeluarkan “Joint Statement Between the People’s Republic of China and the Republic of Indonesia on Advancing the Comprehensive Strategic Partnership and the China-Indonesia Community with a Shared Future”.

Pernyataan Bersama itu menyebutkan bahwa “Indonesia menegaskan kembali komitmen yang konsisten terhadap Prinsip Satu Tiongkok dalam Resolusi 2758 MU PBB dan mengakui Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (PRC) adalah satu-satunya pemerintahan sah yang mewakili seluruh Tiongkok dan Taiwan adalah bagian tak terpisahkan dari Tiongkok”.

Baca Juga Berita Ini:  Awak Kapal Asing, Mitra Penting Bagi Perikanan Laut Lepas Taiwan

Dalam kaitan ini TETO menyampaikan protes keras terhadap kekeliruan interpretasi tersebut. Dinyatakan bahwa Republik Tiongkok (Taiwan) adalah negara yang berdaulat dan mandiri, didirikan pada 1912 dan tidak berafiliasi dengan Republik Rakyat Tiongkok (PRC) yang didirikan pada 1949.

Hanya pemerintah Taiwan yang dipilih secara demokratis dapat mewakili 23,5 juta penduduk Taiwan secara internasional. Tiongkok tidak pernah memerintah Taiwan dan Taiwan jelas bukan bagian dari Tiongkok. Pernyataan apapun yang mendistorsi status kedaulatan Taiwan tidak dapat mengubah fakta objektif yang diakui secara internasional.

Resolusi 2758 yang disahkan oleh MU PBB pada tahun 1971 hanya menentukan atribusi perwakilan Tiongkok di PBB dan tidak pernah menyebutkan bahwa Taiwan adalah bagian dari PRC. Teks lengkap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB sebagai berikut:

Baca Juga Berita Ini:  Sinergi Subholding Pertamina, Pertamina Drilling dan PGN Gagas Implementasikan Dynamic Gas Blending System untuk Pengeboran Minyak

Resolusi itu tidak menyebutkan Taiwan dalam keseluruhan teks dan tidak mengakui Taiwan sebagai bagian dari PRC. Resolusi tersebut hanya menentukan atribusi perwakilan Tiongkok di PBB.

Tiongkok secara sepihak menggunakan kesalahan tafsir terhadap Resolusi 2758 MU PBB sebagai “Prinsip Satu Tiongkok” dan dengan keliru mengklaim bahwa resolusi itu telah secara politik, hukum dan prosedur, menyelesaikan masalah perwakilan Taiwan di PBB yang termasuk bagian dari RRC, di mana hal itu sepenuhnya tak berdasar dan tak sesuai fakta sejarah.

 Salah Menafsirkan

Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok terus salah menafsirkan Resolusi 2758 MU PBB dan secara tidak tepat mengaitkan dengan “Prinsip Satu Tiongkok” dengan tujuan untuk membatasi dan mengecualikan partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *