Sinergi Optimalkan PNBP, Lapas Luwuk dan Koperasi Pengayoman Resmi Teken Kontrak Sewa BMN

KABAR BANGGAI  – Guna memacu peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menertibkan administrasi aset, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk resmi menjalin kerja sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dengan Koperasi Pengayoman.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan kontrak sewa lahan dan bangunan yang berlangsung di ruang rapat Lapas Luwuk pada, Selasa (12/05).

banner 900x250

Kerja sama ini difokuskan pada pemanfaatan aset negara yang digunakan untuk aktivitas usaha koperasi di lingkungan Lapas. Penandatanganan ini melibatkan antara Kepala Lapas Luwuk dengan Ketua Koperasi Pengayoman Lapas Luwuk.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menyatakan bahwa penandatanganan kontrak ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah nyata dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Setiap jengkal aset negara yang digunakan untuk kepentingan usaha harus memiliki legalitas yang jelas. Melalui kontrak sewa ini, kita memastikan bahwa pemanfaatan BMN di Lapas Luwuk memberikan kontribusi nyata bagi kas negara melalui penyetoran PNBP,” ujar Bahrun.

Baca Juga Berita Ini:  Tegaskan Komitmen Integritas, Lapas Luwuk Deklarasikan Ikrar Zero Halinar

Selain aspek finansial, kerja sama ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya kontrak resmi, batas hak dan kewajiban antara pihak Lapas selaku pengelola barang dan Koperasi selaku penyewa menjadi jelas dan terukur.

Ketua Koperasi Pengayoman Lapas Luwuk, Hairul Asman menyambut baik langkah ini. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban sewa sesuai harga apraisal yang telah ditetapkan, guna mendukung operasional koperasi yang legal dan profesional.

“Kami sepenuhnya mendukung langkah tertib administrasi ini. Dengan adanya kontrak resmi, Koperasi Pengayoman memiliki payung hukum yang jelas dalam memanfaatkan aset BMN.

Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran sewa tepat waktu sebagai kontribusi koperasi dalam menyokong penerimaan negara,” ungkap Hairul usai prosesi penandatanganan.

Baca Juga Berita Ini:  Kalapas Luwuk dan Kapolres Banggai Perkuat Sinergi Tangkal Narkoba dan Jaga Keamanan

Selain aspek legalitas, kerja sama ini agar bisa mampu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi melalui pengelolaan unit usaha yang lebih profesional.

Proses penentuan nilai sewa sendiri telah melalui mekanisme penilaian yang objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penandatanganan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan aset lainnya di lingkungan Lapas Luwuk agar selalu berlandaskan pada prinsip good governance.

Dengan pengelolaan BMN yang optimal, Lapas Luwuk tidak hanya fokus pada fungsi pembinaan Warga Binaan, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga dan mendayagunakan kekayaan negara secara bertanggung jawab. (Humas LP Luwuk)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *