Sikat Habis! Kejari Banggai Musnahkan Sabu, Obat Terlarang, hingga Bom Ikan Senilai Ratusan Juta

KABAR BANGGAI  –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pada Senin, 24 Agustus 2026, tepat pukul 14.00 WITA, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, lembaga penegak hukum ini resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan krusial ini mencakup akumulasi penanganan perkara sepanjang periode April hingga Juli 2026. Berdasarkan amar putusan pengadilan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sah untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

banner 900x250

Pemimpin tertinggi di korps Adhyaksa Banggai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Akbar, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pemusnahan ini. Acara tersebut berlangsung khidmat dan terbuka dengan turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tampak hadir Bupati Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Dandim 1308/LB, Kapolresta Banggai, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Luwuk.

Tidak hanya itu, sinergi lintas instansi juga terlihat dari kehadiran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Banggai, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Camat Luwuk, hingga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai. Kehadiran para pejabat eselon IV Kejari Banggai beserta jajaran turut memperkuat transparansi pelaksanaan kegiatan ini di mata publik.

Baca Juga Berita Ini:  Gelar Ujian Wasit Nasional Inkanas Zona V, Cara Polres Banggai Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80

Dalam keterangannya, Kajari Banggai Akbar, S.H., M.H., merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 23 perkara tindak pidana yang telah tuntas diputus oleh pengadilan. Rincian perkara tersebut meliputi:

  • Perkara Narkotika (18 Perkara): Menjadi penyumbang terbanyak dengan barang bukti berupa kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu seberat total 95,6063 gram. Turut dimusnahkan pula berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkoba seperti alat hisap (bong), kaca pireks, timbangan digital, korek gas, serta pembungkus rokok dan plastik klip.
  • Perkara Kesehatan (2 Perkara): Melibatkan barang bukti obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 10.000 butir lengkap beserta kemasan dan dus pengirimannya.
  • Tindak Pidana Umum Lainnya / TPUL (3 Perkara): Mencakup barang bukti berbahaya seperti bahan peledak atau bom ikan (1 botol bir berisi bahan peledak dan 5 buah detonator/dopis), peralatan penyelaman ilegal (selang kompresor, kaki katak, sepatu selam, masker), jaring penampung ikan, serta sejumlah barang bukti pakaian.
Baca Juga Berita Ini:  Kajari Banggai Beri Nasi Tumpeng Untuk PWI di Hari Pers ke-79

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti guna menjamin kemusnahannya secara total dan aman bagi lingkungan.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang THD, petugas memusnahkannya dengan cara dilarutkan ke dalam air, dilumatkan, dan dicampur bersama cairan pembersih lantai hingga hancur dan tidak bisa digunakan kembali.

Sementara itu, untuk barang bukti fisik seperti bong, selang, detonator, peralatan selam, pakaian, dan botol bom ikan, dimusnahkan secara tuntas melalui metode pembakaran di tempat khusus. Rangkaian kegiatan ini ditutup secara resmi dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir.

Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas penegakan hukum formal, melainkan wujud nyata dari pelaksanaan arahan pimpinan sebagai langkah strategis mitigasi risiko.

Kebijakan ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti khususnya narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan internal penegak hukum, sekaligus memastikan seluruh barang bukti kejahatan benar-benar musnah tanpa sisa di bumi Kabupaten Banggai. ( Imam) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *