KABAR BANGGAI – Dalam rangka menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk melaksanakan koordinasi strategis guna memastikan kesiapan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan ke depan, Jumat (19/12).
Kegiatan koordinasi ini membahas berbagai aspek kesiapan Pemasyarakatan, mulai dari dukungan sarana dan prasarana, pemahaman substansi KUHP baru, hingga penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana alternatif, pidana kerja sosial, dan pembinaan berbasis masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun, menyampaikan bahwa koordinasi lintas unit Pemasyarakatan merupakan langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan selaras dengan prinsip Pemasyarakatan.
“KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Oleh karena itu, Lapas dan Bapas harus memiliki pemahaman yang sama dan kesiapan yang matang agar pelaksanaannya tidak hanya taat aturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembinaan Warga Binaan dan perlindungan masyarakat,” ujar Kalapas.
Lebih lanjut, Kalapas menekankan pentingnya kolaborasi antara PPK dan PK Bapas dalam perencanaan serta pelaksanaan kegiatan yang mendukung tugas Pemasyarakatan ke depan, termasuk penguatan pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif koordinasi yang dilakukan jajaran Lapas dan Bapas Luwuk. Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia dan soliditas antarunit menjadi kunci utama dalam menghadapi perubahan regulasi nasional.
“Implementasi KUHP baru menuntut kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan. Saya mengapresiasi langkah koordinasi ini sebagai bentuk keseriusan dalam menyatukan persepsi, memperkuat sinergi, serta memastikan setiap kebijakan dapat diterapkan secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegas Kakanwil.
Kakanwil juga berharap agar koordinasi seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga jajaran Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Lapas dan Bapas Luwuk, mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung reformasi sistem hukum pidana nasional.
Melalui koordinasi strategis ini, Lapas Luwuk dan Bapas Luwuk menegaskan komitmennya untuk siap menghadapi tantangan penerapan KUHP baru, sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Red/Humas-LPLuwuk **







