Sembilan Bulan Menjabat, Kajati Sulteng Gebrak Mafia Tambang dan Selamatkan Aset Negara Puluhan Miliar

KABAR BANGGAI  –  Kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah selama sembilan bulan menjabat, terhitung sejak Juli 2025 hingga April 2026, menunjukkan capaian signifikan dalam penegakan hukum, khususnya pada penanganan tindak pidana korupsi.

Berbagai langkah tegas dan terukur berhasil dilakukan, tidak hanya dalam mengungkap kasus, tetapi juga dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara. Senin, 27 April 2026

banner 900x250

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mencatat telah melakukan sebanyak sebelas penyidikan perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, sembilan perkara telah berhasil dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Capaian ini turut diiringi dengan keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lainnya. Nilai tersebut menjadi indikator konkret dari efektivitas kinerja aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan negara dari praktik-praktik koruptif.

Memasuki tahun 2026, komitmen pemberantasan korupsi terus diperkuat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama jajaran di wilayah hukum se-Sulteng telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk sejumlah kasus besar.

Di antaranya adalah dugaan korupsi pada sektor pertambangan ore nikel di Kabupaten Morowali Utara, yang terjadi di area hukum PT Cocoman. Kasus ini diduga melibatkan aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga Berita Ini:  Layanan Hukum Makin Dekat: Kemenkum Sulteng dan Unismuh Palu Jalin Kerja Sama Strategis

Selain itu, penyidikan juga dilakukan terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan galian C di Kabupaten Donggala yang menyeret nama PT Kaltim Khatulistiwa. Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara secara signifikan.

Kasus lainnya adalah dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (MMR), yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga tengah mengembangkan kasus Corporate Social Responsibility (CSR) dengan menetapkan tersangka atas nama Yulianti.

Pengembangan kasus ini menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya terbatas pada sektor tertentu, tetapi juga mencakup berbagai lini yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Pada tahun 2026 ini, fokus utama penyidikan diarahkan pada sektor pertambangan, mengingat dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat.

Penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penghitungan kerugian negara, tetapi juga mencakup aspek kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam penanganan kasus di PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan tegas, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan perampasan aset di sejumlah lokasi.

Baca Juga Berita Ini:  Dipimpin Menko, Kanwil Ditjenpas Sulteng Mantapkan Konsolidasi Nasional Hadapi Tantangan 2026

Penggeledahan dilakukan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, dengan menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Di lokasi tambang PT Cocoman di Morowali Utara, tim penyidik juga berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, di antaranya dump truck, excavator, bulldozer, serta kendaraan operasional lainnya.

Saat ini, seluruh barang bukti tersebut masih dalam status penitipan di lokasi perusahaan, mengingat proses pemindahan memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit.

Ke depan, tim penyidik dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui secara langsung peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dengan berbagai capaian dan langkah strategis tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan menjaga kepentingan negara serta masyarakat luas.( Rilis Kejati Sulteng ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *