Satnarkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran 37 Paket Sabu di Tontouan

KABAR  BANGGAI –  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial IL (27) di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (20/4/2026) siang.

IL diamankan sekira pukul 12.00 Wita berkat laporan masyarakat yang curiga atas bisnis haram yang ditekuni pelaku. Polisi menyita 37 paket sabu siap edar dengan total berat 30,14 gram.

banner 900x250 banner 900x250

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menerangkan bahwa laporan warga masuk sekitar pukul 11.00 Wita. Pihaknya tidak menunggu lama untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Hamid dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Tersangka IL, diamankan di Desa Tontouan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 4656 RI. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebanyak 26 sachet sabu yang tersimpan disaku celana pelaku.

Baca Juga Berita Ini:  Bea Cukai Luwuk Jalani Wawancara Online WBBM 2025, Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik Bersih dan Transparan

Tak sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk. Dilokasi, petugas kembali menyita 11 sachet sabu yang tersimpan diplafon kamar mandi.

“Penggeledahan ini disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat serta masyarakat sekitar,” terangnya.

Petugas juga menyita 1 buah kotak jam tangan, timbangan digital, plastik klip, satu unit motor, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” tambah Kasat.

Tersangka kini terancam hukuman berat, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *