KABAR BANGGAI – Seorang pemuda berinisial H (21), warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, diduga menganiaya mantan kekasihnya, NM (20), warga Desa Tetesulu, Kecamatan Nuhon. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/1/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Kantor Koperasi Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili.
Menurut Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah diputuskan oleh korban. Insiden bermula ketika NM baru saja pulang bersama temannya setelah makan di luar. Saat hendak masuk ke dalam kantor, pelaku mencegat korban.
“Pelaku langsung menarik hijab korban, menampar pipi kanannya, memukul bagian perut sebanyak dua kali, dan mencekik dari belakang,” jelas AKP Raden.

Korban yang merasa terancam langsung berteriak meminta pertolongan. Setelah kejadian, NM segera melapor ke Polsek Toili. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, meminta keterangan dari saksi, korban, dan pelaku.
“Pada Kamis (9/1/2025), kami memanggil kedua belah pihak bersama orang tua masing-masing ke Mapolsek untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tambahnya.
Setelah melalui proses mediasi, baik korban maupun pelaku sepakat untuk berdamai tanpa paksaan. Keduanya menandatangani surat pernyataan bersama yang menyatakan bahwa masalah telah selesai.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pendekatan problem solving dalam menyelesaikan konflik interpersonal. Kapolsek Toili menegaskan bahwa mediasi semacam ini mengedepankan solusi damai, terutama dalam kasus yang melibatkan hubungan personal.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutup AKP Raden.
Penyelesaian kasus ini melalui jalur kekeluargaan diharapkan dapat mengurangi potensi konflik lanjutan dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.**







