RSUD Luwuk Disorot, DPRD Tegaskan Evaluasi Layanan Kesehatan

KABAR BANGGAI – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, keluhan datang dari seorang aparatur sipil negara (ASN) penderita diabetes yang merasa tidak mendapat pelayanan maksimal sesuai haknya sebagai peserta JKN Kelas 1.

Pasien tersebut hanya ditempatkan di ruang kelas 3, dengan alasan ruang kelas 1 penuh. Kecewa dengan kondisi itu, keluarga pasien memilih memindahkan perawatan ke RS Claire Medika. Namun ironisnya, di rumah sakit swasta tersebut pasien didaftarkan sebagai pasien umum dan dibebani biaya perawatan hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini pun mencuat hingga ke DPRD Banggai. Komisi III memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk mencari solusi. Anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Herdiyanto Djiada, menegaskan persoalan tersebut adalah cerminan buruknya pelayanan RSUD Luwuk.

Baca Juga Berita Ini:  “Hendak Salip Kendaraan, Mobil Calya Terjun ke Sawah di Batui Selatan"

“Kalau pelayanan berjalan baik, kasus seperti ini tidak akan sampai ke DPRD. Pasien pindah karena merasa tidak puas. Ini potret nyata yang harus jadi bahan evaluasi serius,” tegas Herdiyanto, Rabu 24 September 2025.

la menilai, sebagai rumah sakit rujukan, RSUD Luwuk semestinya memiliki fasilitas memadai. “Kenapa hal mendasar seperti penambahan ruang inap tidak jadi prioritas? Justru pemerintah lebih fokus pada pembangunan kolam renang yang menelan Rp15 miliar. Harusnya APBD diprioritaskan untuk kesehatan,” kritiknya tajam.

Dalam RDP, pihak RSUD Luwuk berdalih bahwa keterbatasan ruangan menjadi penyebab tidak sesuainya kelas rawat. Meski demikian, DPRD tetap menuntut perbaikan menyeluruh.

Hasil rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, Pemda Banggai diminta berkoordinasi dengan BPJS untuk mengembalikan biaya pasien sebesar Rp23 juta. Kedua, RSUD Luwuk didesak meningkatkan mutu pelayanan melalui APBD 2026 agar sesuai standar rumah sakit tipe B. Ketiga, DPRD meminta pengawasan lebih ketat terhadap rumah sakit swasta agar tidak menyelewengkan hak pasien BPJS.

Baca Juga Berita Ini:  Lapas Luwuk Maksimalkan Pemberitaan Lewat Asistensi Kehumasan Ditjenpas

Herdi menegaskan, pemerintah daerah harus turun tangan langsung. “Pengawasan terhadap manajemen RSUD Luwuk wajib diperketat. Jangan sampai masyarakat terus mengeluh karena hak dasar kesehatan mereka diabaikan,” pungkasnya. ( Bk) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *