PWI Banggai Ambil Langkah Tegas, Kades Padang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

KABAR BANGGAI  –  Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai yang saat itu di bawah kepemimpinan Iskandar Djiada menunjukkan sikap tegas dan respons cepat terhadap kasus pencemaran nama baik yang menyeret institusi profesi jurnalis.

PWI secara resmi telah melayangkan Laporan Kepolisian ke Polres Banggai, menyusul pernyataan kontroversial dan merugikan yang dilontarkan oleh Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.

banner 900x250 banner 900x250

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, dari rekan-rekan wartawan yang tengah meliput agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. RDP tersebut membahas isu sensitif mengenai pembagian tanah yang terletak di Desa Padang.

Secara mengejutkan, di hadapan forum publik tersebut, Kades Padang melontarkan tuduhan serius dengan menyebutkan bahwa “ada beberapa Oknum Wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.” Pernyataan ini, yang disampaikan secara terbuka di depan khalayak, dinilai telah merusak citra dan kredibilitas organisasi PWI serta martabat Ketua PWI Banggai.

Baca Juga Berita Ini:  Apresiasi Prestasi, Ketua BTC Guyur 13 Atlet Peraih Medali Gubernur Cup Dengan Bonus

Tidak terima dengan tuduhan tanpa dasar tersebut, mantan Ketua PWI Banggai, didampingi beberapa anggota wartawan Kabupaten Banggai, segera mengambil tindakan hukum.

Mereka langsung membuat pengaduan ke Polres Banggai dengan harapan kasus ini dapat ditindaklanjuti dan ditingkatkan hingga tahap penyidikan untuk membuktikan kebenaran di balik klaim Kades.

Sebelum melayangkan laporan resmi, Kades Padang sempat dimintai keterangan dan klarifikasi terkait penyebutan nama Ketua PWI dan Oknum Wartawan yang dituduh telah menerima jatah lahan. Namun, bukannya memberikan penjelasan yang transparan, sikap Kades Padang justru dinilai arogan dan defensif.

Kades terus berdalih dan berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa informasi tersebut hanya berasal dari data hasil chatingan seseorang yang mengatasnamakan inisial KRM. Ketika diminta untuk menunjukkan bukti konkret dan data pendukung atas klaim tersebut, Kades Padang tidak mampu menyajikannya.

Puncak dari konfrontasi ini terjadi saat Kades Padang menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif, bahkan cenderung membentak. Kades Padang dilaporkan melontarkan kalimat tantangan, “Apa maumu?  Dan kalau lapor silakan lapor itu ada polisi terdekat.”

Baca Juga Berita Ini:  Resmi Dilantik, Muhammad Bahrun Nahkodai Lapas Luwuk: Dapat Amanah Tuntaskan Isu Narkotika

Pernyataan ini, yang menunjukkan pengabaian terhadap etika dialog dan proses klarifikasi, menjadi pemicu bagi mantan Ketua PWI Iskandar Djiada dan rekan-rekan wartawan untuk segera meresmikan aduan mereka ke Polres Banggai. Tindakan ini merupakan bukti keseriusan PWI dalam menjaga integritas profesi dan organisasi dari segala bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.

PWI berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan segera menindaklanjuti laporan ini agar kebenaran dapat terungkap dan pihak yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang menyangkut tuduhan serius terhadap profesi dan organisasi. ( Rls )

Penulis  : Imam Muslik     Editor  : Imam    Penerbit  : kabarbanggai.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *