Lapas Luwuk Berikan Remisi Umum bagi 179 Narapidana, Bagian dari 154 Ribu Penerima Se-Nasional

KABAR BANGGAI  – Momentum hari raya idulfitri 1447 hijriah membawa berkah bagi ribuan Warga Binaan di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberikan remisi khusus (RK) kepada 154.785 Narapidana di seluruh indonesia.

Dari jumlah masif tersebut, sebanyak 179 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk turut mendapatkan pengurangan masa pidana. Selasa (24/3).

banner 900x250 banner 900x250

Pemberian remisi ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

Secara nasional, dari total penerima remisi, sebanyak 153.642 orang menerima RK I (pengurangan sebagian), sementara 1.143 orang lainnya dinyatakan langsung bebas (RK II).

Di Lapas Luwuk sendiri, suasana khidmat menyelimuti prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi. Sebanyak 179 Warga Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif tampak haru saat menerima pengumuman tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Muhammad Bahrun menyatakan bahwa Warga Binaan yang mendapatkan remisi tahun ini telah melalui seleksi ketat, termasuk penilaian melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga Berita Ini:  PPPK Gonohop dan Kepala Puskesmas Terekam Joget 01, Netralitas ASN Runtuh!

“Remisi ini adalah hak yang diberikan negara, namun hak tersebut harus dibarengi dengan kewajiban mereka untuk berkelakuan baik. Kami berharap 179 Warga Binaan kami yang menerima remisi hari ini menjadikannya motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Bahrun.

Beliau juga memberikan pesan khusus bagi mereka yang mungkin belum mendapatkan remisi pada periode kali ini agar tidak berkecil hati.

“Bagi yang belum memenuhi syarat, jadikan ini motivasi untuk terus berbenah. Pintu perbaikan diri selalu terbuka. Kami di Lapas Luwuk berkomitmen untuk terus membimbing setiap Warga Binaan agar saat bebas nanti, mereka memiliki bekal mental dan keterampilan yang cukup untuk kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Secara nasional, pemberian remisi ini juga berdampak signifikan pada efisiensi anggaran negara. Kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp109 miliar lebih.

Baca Juga Berita Ini:  Anak-Anak Muda yang Tersesat di Kota Luwuk

Bagi Lapas Luwuk, pemberian remisi di hari kemenangan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Dengan adanya pengurangan masa pidana, Warga Binaan merasa memiliki harapan dan tujuan yang jelas untuk segera kembali berkumpul bersama keluarga dan berkontribusi positif di masyarakat.

Salah satu perwakilan Warga Binaan, inisial AS (34), yang menerima Remisi Khusus (RK) I, mengungkapkan rasa harunya saat menerima petikan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Alhamdulillah, remisi di hari yang fitri ini adalah kado yang sangat luar biasa bagi saya dan keluarga. Ini menjadi pengingat bahwa setiap perilaku baik yang kami usahakan di sini benar-benar dihargai oleh negara,” ungkap AS dengan mata berkaca-kaca.

Acara penyerahan remisi di Lapas Luwuk ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menambah suasana hangat di balik jeruji besi pada hari yang fitri ini.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *