KABAR BANGGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya selama tahun 2025.
Hingga Oktober 2025, Polres Banggai berhasil mengungkap 77 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat berbahaya, meningkat 8 persen dibanding tahun 2024 yang mencatat 71 kasus.Hal ini disampaikan pada konfrensi Pers di Aula Maleo Polres Banggai, Rabu 15 Oktober 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 89 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 76 laki-laki dan 13 perempuan, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 864 sachet seberat 1.034,52 gram, serta 75.046 butir obat berbahaya.
Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai ekonomi dari barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari Rp2,06 miliar, jika diamsusikan harga per gram mencapai Rp2 juta.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Resnarkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid, S.H. M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Banggai tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Lamala, Batui, Batui Selatan, Toili Barat, Bunta, dan Nambo.

“Sebagian besar kasus yang kami ungkap merupakan jaringan Luwuk-Palu dan jaringan pengedar dari Pulau Jawa. Kami juga berhasil menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar AKP Hasanuddin dalam konferensi persnya.
Dari total barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Banggai memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.274 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi setiap pengguna mengonsumsi 0,125 gram per orang.
Sementara untuk obat berbahaya, dengan asumsi 5 butir per orang. jumlah butir yang disita setara dengan menyelamatkan 15.009 jiwa dari ancaman penyalahgunaan obat keras.
Selain mengungkap jaringan narkotika lintas daerah, Polres Banggai juga menegakkan hukum berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup bagi pengedar.
AKP Hasanuddin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai. “Kami tidak akan berhenti. Setiap jengkal wilayah akan kami pantau. Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Banggai dalam mendukung program “Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)”, serta menunjukkan sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.( IMAM) **