Polres Banggai Ringkus Dua Pengedar, Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu di Luwuk Utara

KABAR  BANGGAI  –  Perang terhadap narkoba kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba Polres Banggai. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu dibekuk aparat dalam penggerebekan di Kompleks Bimoli Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan kedua terduga pelaku berinisial AG alias Y (39) dan NE alias U (23), polisi menyita 15 paket kecil dan 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 50,40 gram.

banner 900x250

Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena barang haram itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Kota Luwuk.

Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca Juga Berita Ini:  Semangat Kebangsaan Membara, Imigrasi Banggai Peringati Harkitnas ke-117 dengan Khidmat

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu,” ungkap AKP Hamid.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa mobil Daihatsu Alya warna hitam DN 157 XX (Plat Dealer), satu unit handphone Oppo dan satu unit handphone Vivo, tas pinggang serta satu pack plastik bening.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang wanita yang berada di wilayah Pagimana. Barang haram itu diduga tidak hanya untuk dikonsumsi, tetapi juga akan diedarkan kembali di Kota Luwuk.

“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika ini. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga Berita Ini:  Pemda Banggai Percepat Proyek Senoro Selatan, Ganti Rugi 52 Bidang Lahan Tahap Kedua Dibayar

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. ( Rilis Polres Banggai ) **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *