Polres Banggai Diminta Proses Cepat Kekerasan Seksual terhadap Anak

KABAR BANGGAI – Praktisi hukum Supriadi Lawani mendesak Polres Banggai untuk memproses secara cepat dan serius setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menekankan bahwa Kapolres harus turun langsung mengawasi seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.Minggu 3 Agustus 2025.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa, artinya tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Apalagi jika pelakunya adalah orang dewasa, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum tanpa kompromi,” ujar Supriadi, yang akrab disapa Budi.

Ia menyampaikan kekhawatirannya terhadap kecenderungan melambatnya proses hukum dalam kasus-kasus semacam ini, yang menurutnya berpotensi melemahkan perlindungan hukum terhadap anak dan membuka ruang impunitas bagi para pelaku.

Baca Juga Berita Ini:  Polres Banggai Catat 56 Kecelakaan Lalu Lintas 45 Meninggal Sepanjang 2024

“Jika predator anak dibiarkan bebas, maka siklus kekerasan seksual akan terus berulang. Korban bertambah, rasa aman masyarakat hilang,” tegasnya.

Budi juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap korban dan keluarga selama proses hukum berlangsung, serta transparansi penanganan kasus agar publik bisa turut mengawasi.

Ia berharap Polres Banggai menunjukkan komitmen yang jelas terhadap perlindungan anak dan tidak membiarkan kasus-kasus kekerasan seksual berlarut-larut atau berhenti di tengah jalan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *