Penyertaan Modal Banggai Energi Utama: Antara Kepentingan Publik dan Potensi Korupsi

Oleh: Supriadi Lawani*

KABAR BANGGAI  –  Menurut laporan Radar Sulteng edisi 11 September 2025, sejak awal realisasi anggaran Banggai Energi Utama (BEU) menimbulkan pertanyaan serius.

banner 900x250 banner 900x250
  • Tahun 2023

Dari total alokasi Rp732.434.000, realisasi anggaran mencapai Rp460.424.916. Rinciannya:

Belanja operasional: dianggarkan Rp134.750.000, realisasi Rp25.478.973 (19%)

Belanja gaji: dianggarkan Rp597.884.000, realisasi Rp434.945.943 (73%)

Artinya, dari Rp460 juta yang keluar, hampir seluruhnya habis untuk membayar gaji, sementara belanja operasional minim.

  • Tahun 2024

Pola serupa terulang. Dari total anggaran Rp4.367.556.000, realisasi sebesar Rp1.938.586.938 atau 44%. Dengan rincian:

Belanja operasional: dianggarkan Rp894.580.000, realisasi Rp599.247.041 (67%)

Belanja gaji: dianggarkan Rp2.776.986.000, realisasi Rp1.291.839.924 (47%)

Belanja perjalanan dinas: dianggarkan Rp696.020.000, realisasi Rp47.699.973 (7%)

Jika digabung, total realisasi belanja BEU dalam dua tahun anggaran (2023–2024) sudah mencapai Rp2,39 miliar lebih, dengan porsi terbesar justru tersedot pada belanja gaji: lebih dari Rp1,7 miliar.

Pertanyaan Publik

Dengan angka-angka tersebut, wajar publik bertanya: apa yang sesungguhnya sedang “dioperasionalkan”? Mengapa dua tahun berturut-turut penyertaan modal yang mestinya menjadi investasi daerah justru habis di pos belanja rutin—gaji dan sedikit operasional? Di mana wujud nyata pengembangan usaha migas yang dijanjikan?

Baca Juga Berita Ini:  Evaluasi Bukan Solusi: DPRD Harus Rekomendasikan Moratorium Pajak 10 Persen

Analisis Hukum

Secara prinsip, penyertaan modal daerah (PMD) adalah instrumen investasi, bukan subsidi untuk biaya rutin. Regulasi yang berlaku—UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan UU Keuangan Negara—menegaskan bahwa PMD bertujuan memperkuat permodalan dan mendorong usaha produktif, bukan membiayai gaji direksi.

Lebih jauh, ada dugaan bahwa pencairan dana pada tahun 2023 dilakukan sebelum Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal disahkan. Jika benar, maka pencairan ini cacat hukum, karena mendahului dasar legal yang semestinya. Dalam konteks hukum keuangan negara, setiap pengeluaran tanpa dasar perda dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Risiko Korupsi

Radar Sulteng juga mencatat bahwa jika seluruh skema penyertaan modal hingga 2027 terealisasi, maka total dana publik yang digelontorkan ke BEU akan mencapai Rp16,5 miliar. Pertanyaannya, apakah angka sebesar itu sebanding dengan kinerja nyata? Jika tren belanja masih serupa—hanya untuk gaji dan biaya rutin—maka ada risiko penyertaan modal ini sekadar menjadi ladang rente, bukan investasi publik.

Baca Juga Berita Ini:  Imigrasi Banggai Resmi Ikuti Peluncuran Standardisasi Inovasi Demi Layanan Publik yang Lebih Unggul

Kepentingan Rakyat Terpinggirkan

BEU sejak awal diklaim akan bergerak di sektor migas. Namun regulasi jelas menyebutkan bahwa participating interest (PI) hanya bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Artinya, sejak awal orientasi BEU sudah bermasalah. Sementara itu, rakyat masih menghadapi problem pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Di tengah keterbatasan fiskal, suntikan miliaran rupiah untuk membiayai gaji direksi jelas kontraproduktif.

Penutup

Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. BEU harus membuka laporan keuangan secara utuh kepada publik. Pemerintah daerah juga harus menjelaskan dasar, tujuan, dan capaian dari penyertaan modal yang sudah digelontorkan.

Jika tidak, praktik ini bukan hanya cacat tata kelola, tapi bisa bermuara pada ranah pidana korupsi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *