Wujud Apresiasi, Puluhan Warga Binaan Lapas Luwuk Terima Upah dari Program Kemandirian

KABAR BANGGAI –  Puluhan Warga Binaan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menerima Premi (Upah).

Premi ini diberikan kepada Warga Binaan sebagai apresiasi karena telah mengikuti Program Pembinaan Kemandirian di Lapas Luwuk dengan baik, yaitu Warga Binaan yang bekerja atau terlibat dalam kegiatan Program Pembinaan Kemandirian.

banner 900x250

Pemberian Hak Premi (Upah) ini bukan untuk pertama kalinya dilakukan oleh pihak Lapas Luwuk. Upah premi ini disalurkan melalui kartu BRIZZI yang menjadi program kemitraan Lapas Luwuk dengan Bank BRI. Pelaksanaan transaksi nontunai digunakan di Lapas Luwuk untuk memaksimalkan pengawasan terhadap transaksi Warga Binaan agar tidak terjadi transaksi ilegal dalam Lapas Luwuk.

Pembagian premi merupakan tindak lanjut pemenuhan hak Narapidana sesuai Pasal 9 Huruf j, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatakan Narapidana berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja.

Baca Juga Berita Ini:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Luwuk Terus Tingkatkan Kontrol Keliling Blok Hunian

Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun mengungkapkan, bahwa premi diberikan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menjalani masa pidana atau biaya pulang setelah menjalani masa pidana di Lapas.

“Setiap Warga Binaan yang bekerja dalam pembinaan kemandirian berhak mendapatkan upah (premi) sesuai dengan hasil kerja mereka dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujarnya,

Adapun Warga Binaan yang menerima upah merupakan Warga Binaan yang aktif bekerja pada bidang agrobisnis (budidaya sayuran hidroponik dan konvensional), dan UMKM (potong rambut, meubelair, souvenir, dan Pengelasan) serta nominalnya sesuai dengan pekerjaan yang ditekuni di bidang masing-masing.

“Upah yang kami terima ini akan kami pergunakan sebagaimana mestinya, sebagian saya pakai untuk kebutuhan dan jikalau sisa ingin saya kirimkan ke keluarga,” ujar salah seorang Warga Binaan berinisial DS yang bekerja pada budidaya sayur.

Baca Juga Berita Ini:  MK Perintahkan Pemilihan Ulang di Toili dan Simpang Raya, Banggai Hebat Siap Bertarung Kembali

Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan menyampaikan bahwa pemberian premi juga merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM nasional melalui program kemandirian Warga Binaan.

Kedepannya Warga Binaan setelah selesai masa pidana akan menjadi pelaku-pelaku UMKM dan Penopang ketahanan pangan dengan pengetahuan serta keterampilan yang didapatkan ketika di Lapas. Red/Humas-LPLuwuk**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *