KABAR BANGGAI – Sikap Bupati Banggai yang menyatakan tidak akan mengembalikan lima kepala desa ke jabatan semula menuai keberatan dari kuasa hukum para kepala desa. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pengawasan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Senin (7/9/2026).
Kuasa hukum lima kepala desa dari Kantor Advokat Baron Harahap & Partners, La Ode Muhammad Dzul Fijar, S.H., menilai sikap tersebut patut disayangkan karena perkara yang mereka menangkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami selaku penasihat hukum lima Kepala Desa sangat menyayangkan sikap Bupati yang secara terbuka menyatakan tidak akan melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas La Ode.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar rekomendasi yang pelaksanaannya dapat dipilih oleh pejabat pemerintahan.
“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” ujarnya.
La Ode menegaskan, lima kepala desa tersebut telah melewati seluruh proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, persoalan yang tersisa saat ini, menurut dia, bukan lagi mengenai kontestasi politik, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan.
“Ini bukan lagi persoalan politik. Kontestasi politik sudah selesai. Yang tersisa adalah hukum dan kewajiban untuk menaatinya,” katanya.
Ia menilai kepala daerah semestinya menjadi contoh dalam menghormati hukum dan lembaga peradilan.
“Seorang Bupati seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum, bukan justru mempertontonkan sikap sebaliknya,” lanjut La Ode.
Kuasa hukum para kepala desa juga menyoroti ketidakhadiran pihak Bupati dalam sidang sebelumnya.
Saat itu, pihak Bupati disebut beralasan surat panggilan sidang tidak sampai. Namun, menurut La Ode, setelah dikonfirmasi kepada Kepaniteraan PTUN Palu, surat panggilan tersebut ternyata telah diterima Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Banggai.
“Fakta ini menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam penyampaian maupun tindak lanjut panggilan pengadilan di lingkungan Pemkab Banggai,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang pengawasan eksekusi yang berlangsung Senin, kuasa hukum Bupati menyampaikan bahwa Bupati tidak akan mengembalikan kelima kepala desa tersebut ke jabatan semula.
Majelis Hakim yang dipimpin Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H., kemudian menegaskan bahwa sikap tersebut tidak cukup disampaikan secara lisan. Pernyataan itu harus dituangkan dalam bentuk surat tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
Bagi La Ode, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan pejabat.
Apabila seorang pejabat pemerintahan dapat menyatakan tidak akan melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan para Kepala Desa, tetapi juga wibawa pengadilan, kepastian hukum, dan marwah negara hukum itu sendiri,” tegasnya.
Ia meminta PTUN Palu terus menjalankan seluruh tahapan pengawasan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk meminta pernyataan resmi secara tertulis dari Bupati Banggai.
“Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa putusan pengadilan hanya wajib ditaati oleh rakyat, tetapi bisa diabaikan ketika berhadapan dengan pejabat. Tidak ada pejabat yang berada di atas hukum,” tandas La Ode.
Lima kepala desa yang dimaksud yakni Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa, dan H. Manippi.
Kelima kepala desa tersebut memenangkan perkara terkait pemberhentian mereka dari jabatan. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bupati Banggai diperintahkan mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan hak-hak para kepala desa tersebut.(*)









